“Dua Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan Ditangkap Usai Terlibat Penipuan Pembayaran Uang Kuliah”

Author PhotoTitin Umairah, S.H
24 Feb 2025
mera

Padang Sidimpuan, Sumatera Utara – Dua tersangka berinisial NML dan MA, yang merupakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, ditangkap oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Sidimpuan setelah terlibat dalam aksi penipuan pembayaran uang kuliah. Keduanya tertunduk lesu saat ditangkap pada tanggal 14 Februari 2025.

Modus operandi yang digunakan oleh kedua tersangka adalah dengan mengaku sebagai pegawai bank dan mencetak slip pembayaran palsu. Mereka menambahkan stempel bank pada slip tersebut agar terlihat asli sebagai bukti pembayaran yang telah disetorkan oleh mahasiswa kepada pihak bank.

Kasus ini terungkap setelah pihak administrasi keuangan Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan menghubungi pihak bank untuk mencocokkan slip pembayaran mahasiswa. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa slip tersebut tidak sesuai dengan yang dikeluarkan oleh bank, yang mengakibatkan pihak kampus mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar.

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berjudi online. Dari data yang diperoleh, terdapat enam transaksi yang masuk ke keuangan universitas, sementara slip penyetoran yang diserahkan kepada pihak kampus mencapai 28 transaksi.

Pihak universitas kemudian menghubungi Bank Negara Indonesia (BNI) untuk melakukan verifikasi. Hasilnya, slip penyetoran yang diberikan mahasiswa tidak sesuai dengan yang tercatat di bank. Setelah itu, pihak universitas memanggil mahasiswa yang namanya tertera pada slip penyetoran, dan mahasiswa tersebut mengonfirmasi bahwa uang kuliah telah disetorkan kepada pelaku berinisial MA.

Audit lebih lanjut menunjukkan adanya selisih yang diterima oleh pihak universitas untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 sebesar Rp1,2 miliar, dengan total 59 lembar slip penyetoran yang diserahkan oleh mahasiswa ke bagian keuangan.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di balik jeruji besi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka. Pihak universitas berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan.

Artikel Terkait

Rekomendasi