DPR Menargetkan RUU KUHAP Dapat Disahkan di Bulan September 2025

images (31)

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menegaskan target pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada bulan September 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal dalam acara Pengukuhan dan Rakernas I PB IKA-PMII di Jakarta Selatan, Minggu (13/7/2025).

 

Cucun menegaskan, “Ini kabar terbaik, bahwa kami lagi menyusun KUHAP. Bagaimana fungsi advokat ini harus di-protect, jangan sampai di ujung. Ketika mendampingi kliennya itu, hanya di persidangan tahunya sudah jadi tersangka.” Ia menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat dan hak tersangka dalam proses hukum, yang menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU KUHAP kali ini. 

 

RUU KUHAP yang saat ini sedang dibahas merupakan revisi dari KUHAP lama yang telah berlaku sejak 1981. DPR menilai KUHAP lama sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, sehingga pembaruan ini sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia.

 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menambahkan bahwa pembahasan RUU KUHAP sudah memasuki tahap Panitia Kerja (Panja) dan ditargetkan selesai dalam dua masa sidang, dengan harapan pengesahan dapat dilakukan tepat waktu pada September 2025.

 

Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP kepada DPR pada Juli 2025, yang menjadi dasar pembahasan lebih lanjut. DIM ini berisi masukan dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, advokat, aparat penegak hukum, dan masyarakat sipil, guna menyempurnakan RUU KUHAP agar sesuai dengan kebutuhan hukum nasional. 

 

Salah satu perubahan penting dalam RUU KUHAP adalah penguatan perlindungan hak tersangka, termasuk hak untuk didampingi advokat sejak tahap awal pemeriksaan. Hal ini untuk menghindari kasus di mana seseorang yang dipanggil sebagai saksi tiba-tiba menjadi tersangka tanpa pendampingan hukum yang memadai. 

 

RUU KUHAP juga diselaraskan dengan KUHP baru yang mulai berlaku pada Januari 2026, sehingga diharapkan dapat menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang profesional dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Meskipun mendapat dukungan luas, beberapa pasal dalam RUU KUHAP, seperti Pasal 208 yang mengatur pengecualian pengambilan sumpah bagi saksi penyandang disabilitas mental, mendapat kritik dari kelompok penyandang disabilitas dan aktivis HAM. DPR dan pemerintah berkomitmen untuk mengharmonisasikan RUU ini dengan standar hak asasi manusia internasional.Selain itu, DPR juga menghapus larangan siaran langsung sidang dan pengumuman tersangka dalam draf RUU KUHAP. 

 

Dengan target pengesahan pada September 2025, DPR dan pemerintah berharap dapat segera mengimplementasikan KUHAP baru secara efektif, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana, serta menjamin perlindungan hak-hak hukum semua pihak yang berhadapan dengan hukum.

 

Sumber

 

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250713185628-32-1250202/dpr-targetkan-ruu-kuhap-rampung-september

 

https://emedia.dpr.go.id/2025/03/21/komisi-iii-targetkan-pembahasan-ruu-kuhap-selesai-dalam-dua-masa-sidang/

 

 

https://telisik.id/news/revisi-ruu-kuhap-tak-ada-lagi-larangan-live-saat-sidang-dan-pengumuman-tersangka-ke-publik-ini-isi-drafnya

Artikel Terkait

Rekomendasi