Kuasa hukum Jessica Wongso, Hidayat Bustam, menyatakan bahwa bukti baru yang ditemukan dapat mengubah arah kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Bukti tersebut, yang diidentifikasi oleh ahli digital forensik, menunjukkan manipulasi pada rekaman CCTV dengan sekitar 70 titik yang mencurigakan. Hidayat menegaskan bahwa hanya ahli yang mampu menjelaskan hal ini saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2024.
Tim kuasa hukum Jessica juga berencana menghadirkan saksi ahli forensik dalam sidang mendatang untuk memperjelas dugaan rekayasa bukti. Mereka berharap keterangan saksi dapat mengungkap kejanggalan dalam rekaman yang digunakan sebagai bukti utama melawan Jessica.
Jessica, yang telah menjalani hukuman 20 tahun penjara dan dibebaskan bersyarat pada Agustus 2024, tetap mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) karena merasa tidak bersalah. Tim kuasa hukum mengklaim menemukan rekaman CCTV utuh dari Kafe Olivier yang selama ini disimpan oleh ayah Mirna sebagai novum dalam permohonan PK.
Jaksa penuntut umum menanggapi permohonan PK ini dengan meminta agar ditolak, menyebutnya sebagai upaya untuk menutupi kebenaran. Sidang PK akan dilanjutkan pada 29 Oktober mendatang.
Sumber:
[1] https://news.detik.com/berita/d-7612261/pk-ke-2-jessica-wongso-minta-dibebaskan-dari-dakwaan-pembunuhan-mirna
[2] https://www.viva.co.id/berita/nasional/1766557-jessica-wongso-bawa-bukti-baru-di-sidang-pk-potongan-video-dari-stasiun-tv
[3] https://news.detik.com/berita/d-7612519/jaksa-minta-pk-jessica-wongso-ditolak-anggap-lagu-lama-judul-baru
[4] https://www.kompas.tv/video/549529/kuasa-hukum-jessica-wongso-di-sidang-pk-kasus-kopi-sianida-modifikasi-video-bisa-menyesatkan-hakim
[5] https://www.youtube.com/watch?v=AfwPglyrnAo
[6] https://www.youtube.com/watch?v=cWcDAmYCNzc
[7] https://news.detik.com/video/241029111/video-jessica-wongso-minta-dibebaskan-dari-dakwaan-pembunuhan-mirna