BPK RI Akan Melakukan Audit Khusus terhadap Pabrik Jagung Senilai Rp 14,1 Miliar dan Kebun Seluas 150 Hektar di Desa Bea

Author Photoportalhukumid
11 Nov 2024
Gedung BPK RI (tirto.id).
Gedung BPK RI (tirto.id).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI akan melakukan audit khusus terhadap proyek pabrik jagung senilai Rp 14,1 miliar dan lahan jagung seluas 150 hektar yang bernilai sekitar Rp 1,9 miliar di Desa Bea, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi pada 23 September 2024. BPK RI berencana memulai audit tersebut pada awal tahun 2025.

Dalam laporan yang diterima oleh Hasidi, Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi, Kepala BPK RI melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Internasional, Teguh Widodo, menyampaikan bahwa audit ini akan memfokuskan pada dugaan korupsi dalam proses pembangunan pabrik tersebut, termasuk berbagai izin yang terkait seperti legalitas tanah, akta hibah, izin lingkungan (AMDAL), dan izin mendirikan bangunan (IMB). Audit ini diharapkan bisa mengungkap setiap ketidaksesuaian prosedur yang ada serta menganalisis berbagai aspek yang mempengaruhi legalitas dan transparansi proyek ini.

Selain itu, audit juga akan memeriksa arus penjualan jagung, kontribusi pabrik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta bagaimana pengelolaan operasionalnya oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang diberi tanggung jawab untuk mengelola pabrik. Adanya laporan dari Aliansi Pemuda Anti Korupsi yang menyoroti beberapa dugaan pelanggaran selama proses pembangunan proyek ini membuat BPK RI berkomitmen untuk menggali lebih dalam.

Menurut Hasidi, kejanggalan mulai muncul sejak awal pembangunan proyek ini. Pabrik jagung yang semula dijanjikan akan menciptakan ribuan lapangan kerja dan menyumbangkan Rp 4 miliar per tahun pada PAD Kabupaten Muna ternyata belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Aliansi juga mengklaim bahwa tanah untuk pembangunan pabrik seharusnya merupakan hibah dari masyarakat setempat, namun dalam kenyataannya tanah tersebut masih tercatat atas nama masyarakat setempat, bukan Pemda Muna.

Hasidi menyatakan bahwa proses pembangunan pabrik diduga dikendalikan sepenuhnya oleh Kepala Dinas Pertanian Muna tanpa melibatkan pegawai lain, yang menyebabkan pengelolaan pabrik berjalan tanpa landasan hukum yang jelas. Ia juga menambahkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk membuka lahan seluas 150 hektar, dengan anggaran Rp 1,9 miliar, diduga dialihkan untuk operasional pabrik, yang seharusnya bertujuan bagi kepentingan masyarakat.

Laporan ini sebenarnya telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Muna, namun menurut Hasidi, belum ada tindak lanjut yang nyata. Aliansi Pemuda Anti Korupsi kemudian menyampaikan laporan ini ke berbagai lembaga lain, termasuk Komisi Kejaksaan RI, Jamwas, Jampidsus, KPK RI, dan BPK RI Pusat, dengan harapan agar masalah ini segera ditangani.

Hasidi juga mengungkapkan keraguannya mengenai pernyataan Kepala Dinas Pertanian yang mengklaim adanya kerja sama dengan PT DNA untuk pengelolaan pabrik. Ia menyebutkan bahwa pernyataan tersebut sering berubah dan tidak konsisten, menimbulkan dugaan bahwa kerja sama dengan PT DNA hanyalah sebuah upaya untuk menenangkan masyarakat. Bukti yang mendukung dugaan ini adalah fakta bahwa sertifikat tanah untuk pabrik baru diurus setelah pabrik berdiri sejak tahun 2022 tanpa memenuhi syarat administratif seperti IMB dan AMDAL.

Pada Maret 2024, Pemda Muna bahkan mengadakan peluncuran ulang pabrik jagung dan mengklaim adanya kerja sama dengan PT DNA. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, bukannya PT DNA, pabrik ini diduga dikelola langsung oleh Kepala Dinas Pertanian. Petani yang mengirimkan hasil panen jagung mereka ke pabrik pun mengaku belum menerima pembayaran. Direktur PT DNA, Deal Novel, juga membantah keterlibatan resmi perusahaannya dengan Pemda Muna dalam proyek ini.

Aliansi Pemuda Anti Korupsi telah mengirimkan surat kepada Plt. Bupati Muna untuk meminta salinan akta hibah tanah dan perjanjian kerja sama dengan PT DNA, namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2022 dan 2023, proyek pabrik jagung tersebut bahkan tidak tercatat sebagai bagian dari pengelolaan aset daerah.

Melihat kurangnya respon yang memadai, Hasidi berencana membawa kasus ini ke Presiden RI dan DPR RI guna memastikan bahwa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pabrik jagung ini diusut secara menyeluruh. Hasidi berharap BPK RI dapat mengungkap semua potensi penyimpangan dalam pengelolaan pabrik yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan bagi masyarakat setempat dan hanya menimbulkan keresahan karena ketidakjelasan dalam pengelolaannya.

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muna terkait masalah ini.

Sumber:
https://www.sultranet.com/bpk-ri-akan-audit-khusus-pabrik-jagung-rp-141-miliar-dan-kebun-150-hektar-di-desa-bea/

Artikel Terkait

Rekomendasi