bilqis seorang anak Anak 4 Tahun Hilang di Makassar, Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Anak Antarwilayah

IMG_5710

Makassar — Kasus hilangnya seorang bocah berusia 4 tahun bernama Bilkis pada 2 November 2025 di Kota Makassar membuka praktik perdagangan anak antarwilayah. Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar menghadirkan empat tersangka dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Senin (10/11/2025).

Keempat tersangka adalah:

  • SY (30), pekerja rumah tangga, beralamat di Kecamatan Rappocini, Kota Makassar; diduga pelaku utama yang membawa Bilkis dari lokasi.

  • NH (29), pengurus rumah tangga, beralamat di Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; diduga sebagai perantara/pembeli sementara.

  • MA (42), pekerja rumah tangga, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

  • AS (36), pacar MA dan berstatus karyawan honorer, beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi.

Kronologi singkat

Menurut keterangan polisi, korban Bilkis hilang pada Minggu, 2 November 2025 saat sedang bermain di sekitar lapangan tenis/taman Patuwisayang, Jalan A.P.P. Pettarani, Kecamatan Panakkukang, bersama ayahnya, Dimas. Rekaman CCTV yang beredar menunjukkan seorang perempuan berinisial SY datang bersama dua anaknya; diduga SY menggunakan kedua anaknya untuk memancing anak korban sehingga dapat membawa Bilkis pergi.

Keesokan harinya, ayah korban melapor ke Polsek Panakkukang. Hasil penyelidikan membawa polisi menemukan SY tiga hari kemudian di kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo, Makassar. Dalam pemeriksaan, SY mengakui telah membawa Bilkis dan menawarkan korban melalui media sosial — tercatat akun Facebook dengan nama yang disebutkan pihak kepolisian.

Dari pengakuan SY, NH tertarik pada postingan tersebut, datang dari Jakarta ke Makassar, dan melakukan transaksi pembelian terhadap SY sebesar Rp3 juta. NH kemudian kembali ke Jakarta, transit, lalu melanjutkan ke Provinsi Jambi. Di Jambi, NH bertemu MA dan AS. Menurut keterangan NH, uang sebesar Rp15 juta dibayarkan kepada NH oleh MA dan AS sebagai harga Bilkis dengan alasan membantu keluarga MA/AS yang sudah lama belum punya anak dan modus pengakuan sebagai adopsi.

Setelah tiba di Jambi, Bilkis dilaporkan dibawa ke sebuah kampung adat di Merangin dan diserahkan kepada warga adat setempat. Proses negosiasi antara kepolisian dengan pemangku adat berlangsung selama sekitar dua malam satu hari sebelum akhirnya ada kesepakatan untuk menyerahkan Bilkis ke pihak kepolisian. Pada Sabtu malam (tanggal tidak disebutkan secara eksplisit selain “Sabtu kemarin”), Bilkis akhirnya berada di tangan polisi dan pada Minggu berikutnya diterbangkan kembali ke Makassar.

Penangkapan dan barang bukti

NH akhirnya ditangkap di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Minggu malam, 9 November 2025, setelah tim gabungan Polrestabes Makassar dan Polda Jawa Tengah melacak sinyal ponselnya. Saat penangkapan terjadi, NH sempat mencoba melarikan diri melalui gang sempit namun berhasil ditangkap. Di kediaman NH, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain empat ponsel, uang tunai senilai sekitar Rp1,8 juta, serta kartu ATM.

Polisi menyatakan MA dan AS juga telah ditangkap di wilayah Jambi. Dalam pengembangan kasus, terungkap bahwa sindikat ini diduga telah memperjualbelikan sejumlah bayi dan anak melalui platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan aplikasi WhatsApp.

Dugaan pasal dan ancaman hukuman

Kapolda Sulawesi Selatan (disebutkan Irjen Polandani Raharjuro dalam rilis) menyampaikan bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana perdagangan orang serta undang-undang perlindungan anak. Secara konkret, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak — dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian menyatakan kasus ini akan terus dikembangkan dan dikoordinasikan dengan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPO PPA) Bareskrim Polri serta Direktorat Tindak Pidana Umum, guna menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan kasus-kasus serupa di wilayah lain.

Status korban

Bilkis telah diamankan kembali oleh kepolisian dan diterbangkan ke Makassar. Informasi detail kondisi psikologis dan proses pemulihan anak belum dirinci lebih lanjut dalam rilis ini; polisi dan pihak terkait disebut akan melanjutkan proses penyelamatan dan pendampingan korban sesuai protokol perlindungan anak.

Artikel Terkait

Rekomendasi