Bekasi, 16 Januari 2025 – Pihak kepolisian Polres Bekasi, Jawa Barat, telah menetapkan pasangan suami istri berinisial AZR (19) dan SD (22) sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan anak kandung mereka yang terjadi beberapa waktu lalu. Keduanya diduga menganiaya dan membunuh anak laki-laki mereka yang baru berusia beberapa tahun, sebelum akhirnya membuang jasad korban di sebuah ruko kosong di wilayah Bekasi pada Senin, 6 Januari 2025.
Mayat anak laki-laki yang ditemukan tersebut dalam kondisi mengenaskan, terbungkus sarung dengan sejumlah luka lebam dan sayatan pada bagian kepala dan kaki. Penemuan jasad tersebut sempat menggemparkan masyarakat setempat dan memicu penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
Kapolres Bekasi, AKBP Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kedua orang tua korban akhirnya ditangkap. “Kami berhasil mengungkap bahwa korban telah dianiaya dengan cara yang sangat kejam sebelum akhirnya dibunuh. Mereka kemudian membuang jasad korban di lokasi yang terpencil,” ujar Kapolres.
Kepada penyidik, kedua pelaku mengakui perbuatannya. AZR dan SD mengaku kesal dengan perilaku anak mereka yang dianggap sering rewel dan mengganggu, sehingga mereka nekat melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian sang anak. Polisi juga menyebutkan bahwa kedua pelaku tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, namun tindakan kejam ini diduga dipicu oleh faktor emosi yang tidak terkendali.
Akibat perbuatannya, pasangan suami istri tersebut terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun sesuai dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Kejadian ini juga menyorot pentingnya perhatian terhadap kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap anak, yang menjadi perhatian utama bagi banyak pihak, termasuk lembaga sosial dan masyarakat luas. Polisi masih terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya menjaga keharmonisan keluarga serta melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan.
Sumber:
1. https://www.liputan6.com/news/read/5879420/7-fakta-terkait-balita-di-bekasi-tewas-dibunuh-orang-tua-terungkap-sering-aniaya-sang-anak
2. https://mediaindonesia.com/megapolitan/734285/11-fakta-lengkap-kasus-balita-di-bekasi-yang-dibunuh-orang-tua-kandungnya
3. https://tirto.id/motif-pasutri-bunuh-anak-di-bekasi-kesal-karena-korban-muntah-g7nm
4. https://www.metrotvnews.com/read/NLMCJLXa-kronologi-lengkap-pembunuhan-bocah-terbungkus-sarung-di-bekasi
5. https://www.tempo.co/hukum/pasangan-suami-istri-jadi-tersangka-pembunuhan-anak-sendiri-di-bekasi-simak-kronologinya-1194569
6. https://poskota.co.id/2025/01/13/hanya-karena-muntah-motif-pasutri-di-bekasi-bunuh-anak-di-ruko-kosong
7. https://www.tvonenews.com/berita/nasional/288226-mengerikan-kronologi-orang-tua-bunuh-anak-kandung-di-bekasi-pelaku-sempat-melakukan-ini-ke-korban