Bareskrim Polri tengah gencar menyelidiki kasus pemalsuan dokumen terkait proyek pembangunan pagar laut di wilayah Tangerang dan Bekasi. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Bareskrim akan segera menetapkan tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat di pagar laut Tangerang.
Untuk kasus di Tangerang, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi, termasuk Kepala Desa. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan[5]. Sementara itu, Bareskrim juga mengusut kasus serupa di perairan Bekasi, di mana ditemukan adanya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dipalsukan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengungkapkan modus operandi pemalsuan SHM di Bekasi adalah dengan mengubah data, termasuk merevisi titik koordinat yang semula berada di daratan menjadi di laut. Selain itu, pelaku juga diduga mengubah data subjek atau nama pemegang hak, serta memperluas luasan tanah dari aslinya.
Djuhandani juga menyampaikan adanya perbedaan modus pemalsuan dokumen antara kasus di Tangerang dan Bekasi. Bareskrim masih terus mendalami jumlah warga yang dicatut namanya dalam kasus di Tangerang.
Penyidik Bareskrim dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus pemalsuan dokumen di Bekasi dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, ketua dan anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi, serta pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).