Aturan Tilang, Perhatikan Untuk Yang Mudik

Author Photoportalhukumid
01 Apr 2025
Ilustrasi (https://tebuireng.online/mudik-bukan-sekadar-perjalanan-fisik/).
Ilustrasi (https://tebuireng.online/mudik-bukan-sekadar-perjalanan-fisik/).

Mudik Lebaran merupakan tradisi tahunan yang dilakukan oleh jutaan masyarakat Indonesia untuk pulang ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga. Namun, di balik euforia mudik, terdapat berbagai aspek yang harus diperhatikan oleh para pemudik, salah satunya adalah aturan tilang yang diberlakukan oleh pihak kepolisian. Setiap tahun, kepolisian bersama dengan instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan setempat memperketat pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas guna memastikan kelancaran arus mudik dan arus balik. Oleh karena itu, para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, baik motor maupun mobil, harus memahami aturan tilang yang berlaku agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Pemerintah telah menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berbagai titik strategis, termasuk jalur-jalur utama mudik seperti tol Trans-Jawa, Pantura, dan Jalur Lintas Sumatera. ETLE ini berfungsi untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas tanpa perlu intervensi langsung dari petugas di lapangan. Beberapa pelanggaran yang kerap terekam oleh ETLE dan dapat berujung pada tilang antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, melanggar batas kecepatan, serta tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor. Dengan adanya sistem ini, pemudik harus lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas karena pelanggaran dapat langsung tercatat dan dikenakan sanksi tanpa adanya interaksi dengan petugas di jalan.

Selain ETLE, kepolisian juga masih memberlakukan tilang manual di beberapa daerah yang belum memiliki sistem tilang elektronik atau di titik-titik rawan pelanggaran. Tilang manual ini umumnya dilakukan terhadap pelanggaran yang sulit dideteksi oleh kamera ETLE, seperti kendaraan yang menggunakan knalpot bising, kendaraan yang tidak layak jalan, serta pengendara yang tidak membawa kelengkapan dokumen seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Oleh karena itu, sebelum berangkat mudik, pemudik harus memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi prima dan semua dokumen berkendara telah lengkap untuk menghindari sanksi tilang yang dapat menghambat perjalanan.

Selain itu, kepolisian juga menindak tegas pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, seperti melawan arus, menerobos lampu merah, serta berkendara dalam keadaan mabuk atau mengantuk. Kecelakaan lalu lintas saat mudik sering kali terjadi akibat kelalaian pengemudi yang tidak mematuhi aturan dan tidak menjaga kondisi fisik saat berkendara. Oleh karena itu, aturan tentang pembatasan jam berkendara bagi pengemudi kendaraan umum juga diterapkan untuk mengurangi risiko kecelakaan akibat kelelahan. Bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, disarankan untuk beristirahat setiap beberapa jam sekali dan bergantian mengemudi jika memungkinkan agar tetap fokus selama perjalanan.

Sanksi bagi pelanggar lalu lintas selama periode mudik tidak main-main. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran tertentu dapat dikenakan denda yang cukup besar, bahkan ada yang mencapai jutaan rupiah tergantung pada jenis pelanggarannya. Misalnya, pengendara yang melawan arus bisa dikenakan denda hingga Rp500.000, sementara pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI bisa dikenakan denda hingga Rp250.000. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas, terutama saat mudik yang melibatkan jumlah kendaraan yang jauh lebih banyak dibandingkan hari biasa.

Dengan meningkatnya jumlah pemudik setiap tahunnya, kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas menjadi hal yang sangat krusial. Pemudik diharapkan tidak hanya mengandalkan keberadaan petugas di lapangan, tetapi juga memiliki kesadaran pribadi untuk berkendara secara aman dan bertanggung jawab. Selain itu, memahami aturan tilang serta mempersiapkan perjalanan dengan baik dapat membantu menghindari kendala selama perjalanan. Dengan demikian, perjalanan mudik dapat berjalan lancar, nyaman, dan yang paling penting, selamat sampai tujuan untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Artikel Terkait

Rekomendasi