Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa tindakan penyitaan buku oleh aparat kepolisian pasca demonstrasi merupakan ciri negara otoriter. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Sarasehan dan Dialog Kebangsaan ke-74 Humas Polri di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta, pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Usman menegaskan dalam negara demokratis, buku tidak boleh disita atau dijadikan barang bukti kriminal kecuali buku tersebut merupakan barang curian. Ia menyebut tindakan penyitaan puluhan buku yang dilakukan oleh kepolisian terhadap sejumlah aktivis dan demonstran pada akhir Agustus 2025 keliru, terutama karena buku-buku tersebut diperoleh secara sah.
Kepolisian sempat menyita tiga buku dari Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, yang saat ini masih menjadi tahanan dengan tuduhan provokasi. Buku-buku itu juga diperiksa oleh kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan di berbagai daerah. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengklaim penyitaan buku sebagai bagian dari pengumpulan bukti untuk membuktikan tindak pidana.
Di Jawa Barat, polisi juga mengambil sejumlah buku, termasuk novel terkenal Anak Semua Bangsa karya Pramoedya Ananta Toer, yang menurut Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Rudi Setiawan, menjadi inspirasi bagi para pelaku demonstrasi dan perusakan. Namun, Usman Hamid mengkritik pandangan tersebut dan menyatakan bahwa polisi sebenarnya tidak memahami paham anarkisme yang disebutnya berkaitan erat dengan nilai humanisme, yang seharusnya menjadi bagian dari pendekatan kepolisian.
Usman menyoroti bahwa penyitaan buku tersebut menunjukkan pola pikir aparat yang masih curiga pada pemikiran dan literasi, seolah membaca dan berpikir kritis adalah ancaman. Ia menyarankan agar aparat kepolisian, khususnya yang bertugas sebagai humas, mempelajari ilmu sosial dan politik agar di masa depan penyitaan buku dalam kasus pidana tidak terjadi lagi.
Amnesty International juga mengecam penangkapan sewenang-wenang dan kriminalisasi aktivis dan pelajar di berbagai daerah, termasuk Kediri, yang alat buktinya berupa buku-buku. Penangkapan tersebut dinilai sebagai preseden buruk di tengah janji reformasi kepolisian.
Organisasi ini mengungkapkan bahwa sejak demonstrasi besar pada 25 Agustus 2025, aparat telah menahan ribuan orang terkait aksi tersebut dengan sejumlah pelanggaran prinsip peradilan yang adil, seperti penangkapan tanpa surat perintah dan pemaksaan proses berkas acara pemeriksaan (BAP).
Selain itu, penangkapan aktivis pembela HAM dan teror terhadap lembaga pembela HAM menandakan kondisi HAM yang semakin memburuk. Usman menilai praktik otoritarian dan militerisasi ruang sipil kian mengikis profesionalisme militer dan supremasi sipil yang menjadi prinsip dasar HAM.
Usman Hamid menegaskan pentingnya membuka ruang demokrasi yang nyata bagi masyarakat sipil serta menolak politik represif yang mengkriminalisasi kebebasan berekspresi dan bereaksi atas perubahan.
Pernyataan ini menjadi sorotan luas dan mengundang diskusi tentang bagaimana aparat penegak hukum perlu mereformasi pendekatan mereka agar menghormati hak asasi manusia dalam pelaksanaan tugasnya.
Upaya advokasi HAM tidak hanya menuntut pembebasan tahanan politik dan pembela HAM yang diseret ke jalur hukum, tetapi juga perbaikan sistemik dalam institusi penegak hukum dan kebijakan negara.
Sumber
https://www.tempo.co/hukum/amnesty-nilai-penyitaan-buku-oleh-polisi-ciri-negara-otoriter-2084779
https://tirto.id/usman-hamid-soal-penyitaan-buku-pascademo-itu-polisi-otoriter-hkH2
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H












