Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, mengambil langkah hukum untuk melawan vonis penjara selama 10 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Ia telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menandakan ketidakpuasan terhadap keputusan pengadilan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 4 November 2024, permohonan banding Gazalba telah terdaftar dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI. Proses pengajuan berkas banding tersebut dilakukan pada hari Selasa, 29 Oktober 2024.
Majelis hakim yang akan memeriksa banding ini dipimpin oleh Teguh Harianto, dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono. Mereka akan bertanggung jawab untuk menilai kembali keputusan yang diambil oleh pengadilan sebelumnya.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dinyatakan bersalah atas tuduhan menerima gratifikasi serta terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 15 Oktober, ketua majelis hakim menyampaikan vonis yang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Gazalba.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ucap ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan. Pengadilan menyatakan bahwa Gazalba terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 500 juta dari Jawahirul Fuad, yang berkaitan dengan pengurusan kasasi. Selain itu, ia juga terlibat dalam penerimaan sejumlah uang dari Rp 37 miliar yang diberikan oleh pengacara Jaffar Abdul Gaffar dan Neshawaty dalam pengurusan Peninjauan Kembali (PK) untuk Jaffar.
Pihak hakim mengungkapkan bahwa uang tersebut disamarkan oleh Gazalba melalui praktik pencucian uang. Selain vonis penjara, Gazalba juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta dengan alternatif hukuman kurungan selama 4 bulan jika denda tersebut tidak dibayarkan.
Dalam putusan tersebut, Gazalba dinyatakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengajuan banding ini diharapkan dapat membawa perubahan atas putusan yang dirasa tidak adil oleh Gazalba, dan akan menjadi perhatian bagi banyak pihak mengenai perkembangan kasus hukum yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia.