Absen Dari Panggilan KPK, Bupati Pati Kembali Dipanggil KPK

Bupati Pati-Sudewo (Sumber Gambar: tribunnews.com)
Bupati Pati-Sudewo (Sumber Gambar: tribunnews.com)

Bupati Pati, Sudewo (SDW), tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) pada pekan lalu. KPK kemudian kembali melayangkan panggilan pemeriksaan kepada Sudewo yang dijadwalkan berlangsung pada lusa.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada tanggal 27 Agustus 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (25/8/2025).

Sebelumnya, Sudewo dipanggil pada Jumat (22/8), namun tidak hadir dengan alasan adanya agenda lain yang telah terjadwal. Menurut KPK, pemanggilan tersebut ditujukan untuk memeriksa Sudewo sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api, di mana yang bersangkutan saat itu menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Sudewo diduga menerima commitment fee dari proyek pembangunan jalur kereta api tersebut. “Benar, Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta. Hal ini akan didalami oleh penyidik dan perkembangan penyidikan akan terus kami sampaikan,” tegas Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/8).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto (RS), yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan jalur ganda KA antara Solo Balapan–Kadipiro.

Selain Risna, KPK juga menahan beberapa pihak lain yang terbagi ke dalam dua kelompok, yakni pemberi dan penerima.

Daftar Tersangka:

Pihak Pemberi

  1. Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT Istana Putra Agung (IPA)

  2. Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma (DF)

  3. Yoseph Ibrahim (YOS), Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023

  4. Parjono (PAR), Wakil Presiden PT KA Manajemen Properti

  5. Asta Danika (AD), Direktur PT Bhakti Karya Utama (BKU)

  6. Zulfikar Fahmi (ZF), Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera (PKS)

Pihak Penerima

  1. Harno Trimadi (HNO), Direktur Prasarana Perkeretaapian

  2. Bernard Hasibuan (BEN), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jabagteng

  3. Putu Sumarjaya (PTU), Kepala BTP Jabagteng

  4. Achmad Affandi (AFF), PPK BPKA Sulsel

  5. Fadliansyah (FAD), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian

  6. Syntho Pirjani Hutabarat (SYN), PPK BTP Jabagbar

  7. Budi Prasetyo (BP), Ketua Pokja Pengadaan

  8. Hardho (H), Sekretaris Pokja Pengadaan

  9. Edi Purnomo (EP), Anggota Pokja Pengadaan

 

Sumber:

https://news.detik.com/berita/d-8077596/kpk-panggil-ulang-bupati-pati-terkait-kasus-korupsi-jalur-ka-lusa

Artikel Terkait

Rekomendasi