Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia akan melakukan analisis awal terhadap 130 laporan dan hasil pengawasan terkait dugaan pelanggaran politik uang selama masa tenang pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 dan pada hari pemungutan suara serentak.
Sebanyak 130 laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari Rabu ini pukul 16.00 WIB. Jika kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan material, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam lima hari kalender.
“Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam waktu lima hari,” ungkap Puadi, anggota Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data serta Informasi Bawaslu, dalam pernyataan kepada media pada Rabu, 27 November 2024. Dugaan pelanggaran ini mencakup pembagian uang atau barang lainnya serta potensi pembagian uang, yang diartikan sebagai penemuan uang atau barang yang mungkin akan dibagikan kepada masyarakat. Dari 130 dugaan pelanggaran tersebut, terdapat hasil pengawasan Bawaslu dan laporan dari masyarakat selama masa tenang dan pemungutan suara. Selama masa tenang kampanye, Bawaslu mencatat 11 kejadian dan 60 laporan masyarakat mengenai dugaan pembagian uang, sedangkan dalam periode yang sama juga terdeteksi 11 kejadian dan 39 laporan tentang potensi pembagian uang.
“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan ketentuan Pasal 187A Undang-Undang Pemilihan (UU Pilkada, red.),” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu.
Bagja menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
“Baik pemberi maupun penerima dipidana,” ucap Bagja.
Mengenai temuan dugaan pelanggaran politik uang, Bagja belum dapat menyimpulkan adanya hubungan antara penyelenggaraan pilkada serentak dengan praktik tersebut karena data masih terus masuk. Dugaan politik uang ini juga akan dibawa ke pengadilan untuk menentukan kebenarannya. Ia menambahkan bahwa ada kemungkinan beberapa dugaan tidak terbukti melanggar hukum di pengadilan karena kurangnya bukti yang kuat untuk dapat dipidanakan.
Sementara itu, dugaan potensi pembagian uang pada masa tenang terdapat di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.
Adapun, dugaan pembagian uang pada tahapan pemungutan suara muncul di lima provinsi, yaitu Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, DIY, dan Kalimantan Selatan. Di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang pada hari pemungutan suara terjadi di Jawa Barat.