Sidang Gugatan Perdata terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia akan memasuki tahap mediasi. Bahlil digugat melakukan perbuatan melawan hukum imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di pom bensin swasta.

1434759_720

NAMA                  : M. KODRI AZIZI

NIM                       : 0204242081

ASAL KAMPUS   : UIN SUMATERA UTARA

DOSEN PENGAMPU : INDANA ZULFAH, M.H

               Majelis hakim mulanya memeriksa kelengkapan legal standing atau kedudukan hukum para tergugat. Setelah berkas dinilai lengkap, persidangan berlanjut ke tahap berikutnya. “Sebelum pemeriksaan kita lakukan, kepada para pihak diwajibkan untuk proses mediasi,” kata hakim ketua, Ni Kadek Susantiani, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 September 2025.

              Hakim menjelaskan, mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses bimbingan untuk mencapai kesepakatan para pihak. Tahapan ini dipimpin oleh seorang hakim mediator. “Saya berharap dalam proses mediasi ini dilakukan dengan iktikad baik dari para pihak dan bisa menemukan titik temu,” kata hakim Kadek.

             Dia lalu bertanya kepada penggugat dan tergugat, apakah ada usulan nama mediator. Para pihak menyerahkan keputusan menunjuk mediator kepada majelis hakim. “Untuk mediator kami akan menunjuk Bapak Saptono, S.H, M.H selaku mediator dalam proses perkara ini,” kata hakim Kadek.

             Dalam persidangan kedua perkara nomor 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst ini, para pihak hadir semua. Menteri ESDM selaku tergugat I, PT. Pertamina (Persero) selaku tergugat II, dan PT. Shell Indonesia sebagai tergugat III diwakili oleh kuasanya. Sedangkan penggugat Tati Suryati hadir langsung. Dia ditemani kuasa hukumnya Boyamin Saiman.

             Boyamin menuturkan, Tati adalah konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number atau RON 98. Ini merupakan produk dari Shell, stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU swasta. Dia bahkan berkeliling di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro. Namun, SPBU yang didatangi Tati kehabisan BBM dengan RON 98. Dia terpaksa mengisi bahan bakar mobilnya dengan BBM jenis Shell Super yang memiliki RON 92.

              Penggugat menilai kelangkaan BBM di SPBU swasta sebagai suatu perbuatan melawan hukum. Menteri ESDM juga dinilai telah memaksa perusahaan swasta untuk membeli bensin dari Pertamina.

              Atas kebijakannya, Bahlil dinilai secara sengaja melanggar Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Beleid itu menyatakan setiap badan usaha memiliki hak dan kesempatan yang sama melakukan impor minyak bumi, asalkan mendapat rekomendasi dari Kementerian ESDM dan izin dari Kementerian Perdagangan.

Sumber : https://www.tempo.co/hukum/sidang-gugatan-bahlil-soal-bbm-swasta-langka-masuk-tahap-mediasi-2079792     

Artikel Terkait

Rekomendasi