Perlindungan Hukum bagi Pemilik Sah dalam Sengketa Tanah
Tanah adalah aset penting bagi kehidupan, namun sengketa kepemilikan tanah masih sering terjadi di Indonesia. Kasus sertifikat ganda, pemalsuan dokumen, dan praktik mafia tanah membuat banyak pemilik sah kehilangan haknya.
Secara hukum, hak milik atas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA), yang menegaskan bahwa hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh. Untuk menjamin kepastian hukum, setiap tanah wajib didaftarkan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Sertifikat tanah menjadi alat bukti yang sah dan kuat di mata hukum.
Perlindungan hukum terbagi dua:
-
Preventif (pencegahan) — melalui pendaftaran tanah, digitalisasi data, dan pengawasan administrasi agar tidak terjadi tumpang tindih.
-
Represif (penyelesaian sengketa) — dilakukan melalui pengadilan perdata, laporan ke BPN, atau jalur pidana jika ada pemalsuan.
Meski begitu, sengketa tetap muncul akibat lemahnya sistem administrasi dan pengawasan. Karena itu, pemerintah perlu mempercepat digitalisasi pertanahan, memperketat pengawasan internal BPN, dan menindak tegas mafia tanah.
Bagi masyarakat, langkah paling penting adalah mendaftarkan tanah dan menjaga dokumen kepemilikan secara tertib. Dengan begitu, hak atas tanah dapat terlindungi dan kepastian hukum benar-benar terwujud.
Sumber:
UUPA No. 5 Tahun 1960; PP No. 24 Tahun 1997; Putusan MA tentang sengketa sertifikat ganda; Jurnal Hukum Universitas Airlangga (2022).














