OJK Keluarkan Tiga Panduan Baru Untuk Produk Perbankan Syariah

Author Photoportalhukumid
27 Oct 2024
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan tiga pedoman untuk produk perbankan syariah sebagai langkah strategis dalam memperkuat identitas dan karakteristik unik perbankan syariah di Indonesia. Inisiatif ini bertujuan menciptakan produk yang berbasis pada prinsip syariah atau *shari’ah-based products*, yang tidak hanya menegaskan perbedaannya dengan perbankan konvensional tetapi juga menawarkan nilai tambah yang khas bagi nasabah.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, ketiga pedoman ini mencakup Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Dengan adanya panduan ini, perbankan syariah diharapkan dapat lebih mudah mengimplementasikan produk sesuai prinsip syariah serta memfasilitasi pemahaman yang seragam di antara pelaku industri dan pemangku kepentingan terkait.

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, sebagai salah satu pedoman yang diterbitkan, menyediakan kerangka acuan untuk pembiayaan berdasarkan akad bagi hasil, yang melibatkan berbagai pihak dalam pembiayaan. Pedoman ini mengatur detail terkait modal, distribusi hasil usaha, restrukturisasi, dan penanganan pembiayaan bermasalah. Dengan ketentuan-ketentuan yang komprehensif, produk pembiayaan mudarabah diharapkan dapat menjadi alternatif diversifikasi dalam portofolio perbankan syariah, menambah pilihan bagi nasabah yang ingin berinvestasi sesuai prinsip syariah.

Selain itu, pedoman kedua, yakni Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA), menyoroti investasi berbasis syariah sebagai pembeda utama dengan perbankan konvensional. Produk ini berfokus pada pengelolaan investasi yang mengikuti akad mudharabah muqayyadah, memberikan ruang bagi nasabah untuk melakukan investasi terbatas sesuai prinsip syariah. Dalam pedoman ini, OJK mengatur aspek-aspek seperti struktur produk, manajemen risiko, dan prinsip transparansi, sehingga industri perbankan syariah dapat menyajikan produk investasi yang lebih aman dan sesuai dengan nilai-nilai syariah.

Pedoman terakhir, yakni Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD), dirancang untuk memperkuat keterkaitan antara perbankan syariah dan keuangan sosial syariah, khususnya wakaf uang. CWLD adalah produk berbasis wakaf yang memungkinkan penggunaan dana wakaf untuk mendukung berbagai program sosial sekaligus memberikan nilai ekonomi. Pedoman ini menetapkan struktur program CWLD, peran lembaga wakaf, dan pihak-pihak terkait seperti Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Dengan adanya kerangka yang terstruktur, CWLD diharapkan mampu meningkatkan pengumpulan dana wakaf sekaligus memperkaya instrumen perbankan syariah.

Dian menyatakan bahwa penerbitan ketiga pedoman ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mengembangkan produk syariah yang inovatif, beragam, dan kompetitif. Produk-produk ini diharapkan dapat memperkuat posisi perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi nasional serta mendorong pertumbuhan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sumber:
https://www.antaranews.com/berita/4424957/ojk-terbitkan-tiga-pedoman-produk-perbankan-syariah

Artikel Terkait

Rekomendasi