Nikah siri bukan hal baru diindonesia pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan syariat islam tapi tidak ada catatan resmi terkait pernikahan siri di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil. Dalam bahasa Arab kata “siri” berarti rahasia atau tersembunyi. Pernikahan ini tidak memiliki catatan resmi dalam hukum dan tidak ada hukum yang memperkuatnya di mata negara, walaupun pernikahan siri sah menurut agama. Umumnya nikah siri dilakukan tanpa pengumuman yang luas terhadap masyarakat dan tanpa melalui proses administrasi yang diatur diindonesia.
Banyak faktor yang mempenggaruhi keberlangsungan nikah siri. Salah satunya adalah masalah biaya. Nikah siri lebih menghemat biaya karna tidak ada biaya administrasi dan tidak perlunya menyelenggarakan pesta besar. Nikah siri dianggap lebih ekonomis karna tidak harus melalui proses yang rumit tetapi sudah sah dimata agama.
Adapun faktor lainnya karna tekanan sosial dan keluarga seperti wanita yang hamil diluar nikah yang harus segera dinikahkan . Pasangan muda yang ingin segera menikah tetapi belum memenuhi syarat umur untuk menikah secara resmi juga mempengaruhi faktor terjadinya nikah siri. Ketidak mampuan memenuhi syarat hukum juga mempengaruhi berlangsungnya nikah siri, contohnya karna kurangnya dokumen identitas atau masalah hukum lainnya. Poligami juga menjadi salah satu faktor terjadinya nikah siri, pria yang ingin menikah lagi tanpa melalui proses panjang serta izin dari pengadilan dan istri pertama,sering kali melakukan nikah siri agar mempermudah untuk menikahi wanita lain.
Secara hukum agama nikah siri sah selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan dalam agama islam yaitu adanya wali, dua saksi, ijab kabul,dan mahar. Tetapi dalam hukum dinegara ini nikah siri tidak sah karna tidak tercatat secara resmi di KUA atau catatan sipil.
Adapun pasal yang menyebutkannya:
Pasal 2 ayat 2 Undang-undang nomer 1 tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan bahwa : (2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pasal 2 ayat 2 maka nikah siri (nikah yang tidak tercatat) tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak memberikan hak-hak legal seperti pernikah tercatat atau pernikahan resmi.
Jadi, pernikahan siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat agama islam, pernikahan ini sah secara agama tetapi tidak tercatat dalan KUA atau catatan sipil.











