Judol dan Pinjol Bikin Ribuan Pasangan di Malang Bercerai

inbound5319465865441109714

Nama                        : Baginda Noor Ramadhan 

Nim                           : 0204242087

Universitas               : UIN Sumatera Utara

Dosen Pengampu   : Indana Zulfah S.H M.H

 

 

Pada tahun 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Malang, Jawa Timur, mencatat peningkatan signifikan dalam kasus perceraian yang diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri). Data resmi menunjukkan bahwa dari total 4.344 kasus perceraian yang tercatat selama periode Januari hingga Oktober 2024, sebanyak 2.039 kasus atau sekitar 47% disebabkan oleh faktor ekonomi. Faktor utama yang mendominasi adalah keterlibatan dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), yang sering kali saling terkait dan berdampak buruk pada stabilitas rumah tangga.

Dalam konteks hukum perdata, khususnya di bidang hukum keluarga Islam, kasus-kasus ini menunjukkan pola umum di mana ekonomi rumah tangga terganggu oleh kebiasaan konsumtif yang tidak terkendali. Pengadilan Agama Kabupaten Malang, sebagai lembaga yang menangani perkara perceraian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI), sering kali menerima gugatan cerai yang didasarkan pada alasan-alasan seperti perselisihan ekonomi yang tak terselesaikan.

Menurut Humas Pengadilan Agama Kabupaten Malang, M. Khoirul, faktor ekonomi menjadi alasan utama perceraian di wilayah tersebut. “Rata-rata ya ekonomi. Itu alasan yang menempati paling tinggi. Mungkin sekarang yang agak tren itu, judi online dan pinjaman online,” ujar Khoirul dalam wawancara pada Selasa, 3 Desember 2024.

Khoirul menjelaskan bahwa judol dan pinjol memiliki keterkaitan erat. Banyak kasus dimulai ketika salah satu pasangan terjerat judi online, yang kemudian memicu penggunaan pinjol untuk menutupi kerugian. Hal ini tidak hanya menguras tabungan keluarga tetapi juga menimbulkan utang yang berbunga tinggi, sering kali disertai dengan ancaman penagihan yang agresif.

Dalam hukum perdata, gugatan perceraian seperti ini biasanya diajukan berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi jika terjadi perselisihan atau pertengkaran yang tak dapat didamaikan. Khoirul memberikan contoh konkret: “Ada pasutri bercerai karena sang suami yang menggunakan pinjol tanpa sepengetahuan istrinya. Lalu istrinya yang pinjaman online tahu-tahu ditagih. Nagihnya itu kan lewat HP juga. Ada ancaman-ancaman, kayak diteror gitu. Akhirnya nggak tahu menahu, istrinya diteror, diancam.”

Jadi, kesimpulannya Kasus perceraian di Kabupaten Malang pada 2024 didominasi oleh faktor ekonomi, dengan judol dan pinjol sebagai pemicu utama, menyumbang sekitar 47% dari total 4.344 kasus. Keterlibatan dalam praktik ini sering mengakibatkan utang tinggi, ancaman penagihan, dan gangguan rumah tangga, yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hak dalam hukum perdata.

Sumber : metrotvnews

Artikel Terkait

Rekomendasi