Hapusnya Perikatan dalam Hukum Perdata: Sebab dan Akibat Hukumnya

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
29 Mar 2025
IMG_5582

 

 

I. Pendahuluan

Dalam hukum perdata, perikatan adalah hubungan hukum yang mengikat para pihak untuk memenuhi suatu prestasi. Namun, perikatan tidak berlaku selamanya. Ada berbagai alasan yang menyebabkan suatu perikatan berakhir, baik karena telah dipenuhi maupun karena sebab lain yang diatur dalam hukum.

II. Dasar Hukum

Pasal 1381 KUHPerdata mengatur bahwa perikatan hapus karena beberapa alasan, di antaranya:
1. Pembayaran (Pemenuhan Prestasi)
2. Kompensasi
3. Novasi (Pembaruan Utang)
4. Pelepasan Hak
5. Musnahnya Benda yang Dijanjikan
6. Pembatalan atau Pembubaran Perjanjian
7. Berlakunya Syarat Batal
8. Kadaluarsa (Verjaring)

III. Sebab-Sebab Hapusnya Perikatan

1. Pembayaran atau Pemenuhan Prestasi
• Perikatan hapus jika debitur telah melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian.
• Contoh: Pembeli membayar harga rumah, sehingga kewajiban dalam perjanjian jual beli selesai.

2. Kompensasi (Pasal 1425 KUHPerdata)
• Terjadi jika dua pihak saling memiliki utang piutang, sehingga utangnya dianggap saling menghapuskan sampai batas nilai yang sama.
• Contoh: A berutang Rp10 juta kepada B, tetapi B juga berutang Rp7 juta kepada A. Maka, utang A hanya tersisa Rp3 juta.

3. Novasi (Pembaruan Utang) (Pasal 1413 KUHPerdata)
• Mengganti perikatan lama dengan perikatan baru yang berbeda, sehingga perikatan lama hapus.
• Contoh: Utang A kepada B diganti dengan kesepakatan bahwa A akan memberikan aset sebagai ganti pembayaran.

4. Pelepasan Hak (Pasal 1438 KUHPerdata)
• Kreditur dengan sukarela membebaskan debitur dari kewajiban membayar utang.
• Contoh: Seorang pemberi pinjaman menghapus utang temannya karena belas kasihan.

5. Musnahnya Benda yang Dijanjikan (Pasal 1444 KUHPerdata)
• Jika objek perikatan musnah tanpa kesalahan debitur, maka perikatan hapus.
• Contoh: Sebuah rumah yang dijanjikan dalam perjanjian jual beli terbakar sebelum diserahkan.

6. Pembatalan atau Pembubaran Perjanjian
• Terjadi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya atau ada alasan hukum lain untuk membatalkan perikatan.
• Contoh: Perjanjian jual beli batal karena barang yang diperjualbelikan ternyata ilegal.

7. Berlakunya Syarat Batal (Pasal 1264 KUHPerdata)
• Perikatan dapat berakhir jika ada syarat batal, yaitu kondisi tertentu yang menyebabkan perikatan otomatis gugur.
• Contoh: Jika seorang pekerja gagal mendapatkan izin kerja dalam waktu tertentu, maka kontraknya otomatis batal.

8. Kadaluarsa (Verjaring) (Pasal 1946 KUHPerdata)
• Jika dalam jangka waktu tertentu kreditur tidak menuntut haknya, maka perikatan hapus.
• Contoh: Utang yang tidak ditagih selama 30 tahun dianggap hapus berdasarkan hukum.

IV. Akibat Hukum Hapusnya Perikatan

Jika perikatan hapus, maka:
1. Debitur tidak lagi berkewajiban melaksanakan prestasi.
2. Kreditur kehilangan haknya untuk menuntut prestasi.
3. Jika perikatan hapus karena wanprestasi, debitur tetap bisa diminta ganti rugi.

V. Kesimpulan

Hapusnya perikatan merupakan bagian penting dalam hukum perdata karena menentukan kapan hak dan kewajiban dalam suatu perjanjian berakhir. Baik karena pembayaran, kompensasi, novasi, maupun sebab lainnya, penghapusan perikatan harus sesuai dengan prinsip hukum agar tidak merugikan salah satu pihak.

Artikel Terkait

Rekomendasi