Bappebti, OJK, dan BI Akan Membentuk Tim Transisi untuk Mengawasi Peralihan Pengelolaan Aset Kripto

Author Photoportalhukumid
29 Dec 2024
Ilustrasi Kripto (www.liputan6.com).
Ilustrasi Kripto (www.liputan6.com).

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) telah sepakat untuk membentuk tim transisi guna memastikan kelancaran peralihan pengawasan perdagangan aset kripto. Sesuai rencana, pengawasan atas aset kripto akan beralih ke OJK mulai 12 Januari 2024 mendatang. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi pengaturan dan pengawasan sektor keuangan di Indonesia.

Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita, menjelaskan bahwa tim transisi ini dirancang untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara ketiga lembaga. Tujuannya adalah untuk memastikan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan berjalan dengan baik dan tanpa hambatan. “Tim transisi akan mengawal pelaksanaan teknis peralihan ini, sehingga pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan seperti efek, pasar uang valuta asing, dan pasar fisik aset kripto dapat terlaksana dengan optimal,” ujar Olvy dalam pernyataannya pada Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu, setiap lembaga saat ini sedang memetakan berbagai kebutuhan teknis, termasuk pengaturan dokumen dan infrastruktur yang selama ini digunakan oleh Bappebti. Langkah ini diharapkan dapat memudahkan adopsi oleh OJK dan BI, sehingga proses transisi dapat dilakukan dengan lancar tanpa mengganggu operasional yang sudah berjalan.

Peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). UU tersebut memberikan dasar hukum yang kuat untuk memindahkan tanggung jawab pengawasan dan pengaturan aset kripto kepada OJK, mengingat perkembangan pesat industri ini membutuhkan pengawasan yang lebih terintegrasi.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa peralihan tugas ini menjadi salah satu fokus utama dalam agenda kerjanya. “Kami telah melakukan berbagai langkah untuk mempersiapkan diri, termasuk memperkuat kapasitas pegawai agar siap menerima tanggung jawab baru ini,” jelas Hasan.

Hasan juga menambahkan bahwa OJK telah melakukan riset komprehensif mengenai profil dan ekosistem industri aset kripto nasional. Studi ini mencakup analisis mendalam serta perbandingan dengan model pengaturan dan pengawasan serupa di berbagai negara. Selain itu, OJK juga telah menjalin konsultasi dan koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk dengan Bappebti, serta berdiskusi dengan para pelaku industri aset kripto di Indonesia.

Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aset kripto, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan industri aset digital di Indonesia. Dengan adanya tim transisi yang kuat, pengalihan kewenangan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan mendorong pengembangan ekosistem aset kripto yang lebih transparan, inovatif, dan aman bagi masyarakat.

Sumber:
https://www.tempo.co/ekonomi/bappebti-ojk-dan-bi-akan-bentuk-tim-transisi-kawal-peralihan-pengawasan-aset-kripto-1187197

Artikel Terkait

Rekomendasi