Bagian Ahli Waris di Hukum Islam

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
27 Dec 2024
IMG_2582

BAGIAN AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM

Pembagian harta warisan dalam Islam diatur berdasarkan ketentuan Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama. Prinsipnya adalah memberikan bagian kepada ahli waris sesuai dengan hubungan kekerabatan dan status hukum yang diatur secara tegas dalam syariat.

1. Golongan Ahli Waris

Menurut hukum Islam, ahli waris terbagi dalam dua kelompok utama berdasarkan Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam (KHI):

1.Ahli waris berdasarkan hubungan darah (nasabiyyah):

•Garis keturunan ke bawah (furu’):

•Anak laki-laki, anak perempuan, cucu (melalui anak laki-laki).

•Garis keturunan ke atas (ashl):

•Ayah, ibu, kakek, nenek.

•Garis keturunan ke samping (hawasyi):

•Saudara (kandung, seibu, sebapak) dan keturunan mereka, paman, dan bibi.

2.Ahli waris berdasarkan hubungan perkawinan (zaujiyah):

•Suami atau istri yang sah.

2. Bagian Ahli Waris Utama

Bagian ahli waris dalam Islam ditentukan oleh Al-Qur’an, terutama dalam QS. An-Nisa’: 11, 12, dan 176. Berikut pembagiannya:

a. Anak

1.Anak laki-laki:

•Menerima sisa harta setelah bagian ahli waris lain terpenuhi (ashabah).

•Jika ada anak perempuan, anak laki-laki menerima dua kali lipat bagian anak perempuan (2:1).

2.Anak perempuan:

•Jika seorang diri, menerima 1/2 dari total harta.

•Jika lebih dari satu, mereka berbagi 2/3 dari total harta.

•Jika bersama anak laki-laki, bagian mereka adalah 1:2 dibandingkan anak laki-laki.

b. Ayah

1.Jika pewaris memiliki anak:

•Ayah mendapatkan 1/6 harta.

2.Jika pewaris tidak memiliki anak:

•Ayah mendapatkan 1/6 harta, dan sisa harta sebagai ashabah (pemilik sisa).

c. Ibu

1.Jika pewaris memiliki anak atau saudara:

•Ibu mendapatkan 1/6 harta.

2.Jika pewaris tidak memiliki anak dan saudara:

•Ibu mendapatkan 1/3 dari total harta.

d. Suami

1.Jika pewaris tidak memiliki anak:

•Suami mendapatkan 1/2 harta.

2.Jika pewaris memiliki anak:

•Suami mendapatkan 1/4 harta.

e. Istri

1.Jika pewaris tidak memiliki anak:

•Istri mendapatkan 1/4 harta.

2.Jika pewaris memiliki anak:

•Istri mendapatkan 1/8 harta.

f. Kakek dan Nenek

•Jika ayah masih hidup, kakek tidak mendapatkan bagian.

•Jika ayah tidak ada, kakek berhak mendapatkan bagian seperti ayah, yaitu 1/6 atau menjadi ashabah.

•Nenek mendapatkan 1/6, jika tidak ada ibu.

g. Saudara Kandung, Seibu, Sebapak

1.Saudara kandung:

•Jika pewaris tidak memiliki anak atau ayah, mereka berhak atas bagian.

•Saudara laki-laki mendapatkan dua kali bagian saudara perempuan.

2.Saudara seibu:

•Jika seorang diri, mendapatkan 1/6 harta.

•Jika lebih dari satu, mereka berbagi 1/3 harta.

h. Cucu (keturunan anak laki-laki)

•Berhak menerima bagian jika anak pewaris (ayah mereka) telah meninggal dunia.

•Bagian mereka sama seperti anak, dengan perbandingan 2:1 antara laki-laki dan perempuan.

3. Ahli Waris Pengganti

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), diatur tentang ahli waris pengganti, yaitu ahli waris yang menggantikan kedudukan ahli waris yang sudah meninggal dunia lebih dulu dari pewaris, dengan ketentuan:

•Ahli waris pengganti hanya berasal dari keturunan anak atau cucu.

•Mereka mendapatkan bagian yang sama dengan bagian ahli waris yang digantikan.

4. Ketentuan Tambahan

•Wasiat:

Ahli waris tidak berhak menerima wasiat, kecuali disetujui seluruh ahli waris lainnya.

•Harta bersama (gono-gini):

Sebelum dibagi kepada ahli waris, harta warisan pasangan suami istri harus dipisahkan terlebih dahulu sesuai aturan hukum.

Kesimpulan

Pembagian warisan dalam Islam bertujuan untuk menjaga keadilan dan memastikan kesejahteraan keluarga yang ditinggalkan. Bagian-bagian ahli waris telah diatur secara rinci dalam Al-Qur’an dan Sunnah, sehingga tidak boleh diubah kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris berdasarkan syariat Islam.

Artikel Terkait

Rekomendasi