Absrak
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa perubahan signifikan dalam perlindungan hak pasien dan mekanisme penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Artikel ini membahas hak-hak pasien sesuai dengan UU tersebut, serta prosedur penyelesaian sengketa medis yang diatur di dalamnya.
Pendahuluan
Perlindungan hak pasien merupakan aspek krusial dalam sistem pelayanan kesehatan. Dengan disahkannya UU No. 17 Tahun 2023, terdapat penegasan dan perluasan hak-hak pasien, serta pengaturan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang lebih komprehensif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis hak-hak pasien dan prosedur penyelesaian sengketa medis berdasarkan UU Kesehatan terbaru.
Hak-Hak Pasien dalam UU No. 17 Tahun 2023
UU No. 17 Tahun 2023 menegaskan beberapa hak pasien, antara lain:
1. Hak atas Informasi: Pasien berhak mendapatkan informasi yang lengkap dan jelas mengenai kondisi kesehatannya, diagnosis, prosedur medis yang akan dijalani, serta risiko yang mungkin terjadi
2. Hak atas Persetujuan Tindakan Medis (Informed Consent): Sebelum dilakukan tindakan medis, pasien harus memberikan persetujuan setelah mendapatkan penjelasan yang memadai dari tenaga kesehatan.
3. Hak atas Privasi dan Kerahasiaan Medis: Informasi pribadi dan rekam medis pasien wajib dijaga kerahasiaannya, kecuali pasien memberikan izin untuk membukanya atau diwajibkan oleh hukum.
4. Hak atas Pelayanan yang Aman dan Bermutu: Pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai dengan standar profesi
5. Hak untuk Menyampaikan Keluhan: Pasien berhak menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelayanan kesehatan yang diterimanya dan mendapatkan respons yang tepat.
Penyelesaian Sengketa Medis dalam UU No. 17 Tahun 2023
UU No. 17 Tahun 2023 mengatur mekanisme penyelesaian sengketa medis dengan pendekatan keadilan restoratif, yang menekankan pada pemulihan hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan. Beberapa poin penting dalam penyelesaian sengketa medis menurut UU ini meliputi:
1. Mediasi sebagai Alternatif Utama: Sengketa medis diupayakan untuk diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi sebelum menempuh jalur hukum. Hal ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak tanpa proses litigasi yang panjang.
2. Peran Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI): MKDKI berfungsi sebagai lembaga yang menangani pelanggaran disiplin profesi oleh tenaga kesehatan. Pasien dapat mengajukan pengaduan ke MKDKI jika merasa dirugikan oleh tindakan tenaga kesehatan.
3. Keadilan Restoratif: Pendekatan ini menekankan pada pemulihan kerugian yang dialami oleh pasien dan perbaikan hubungan antara pasien dan tenaga kesehatan, daripada sekadar pemberian sanksi.
4. Perlindungan Hukum bagi Tenaga Kesehatan: UU ini juga memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang telah menjalankan profesinya sesuai dengan standar dan prosedur yang berlaku, terutama dalam kasus risiko medis yang tidak dapat dihindari.
Implementasi dan Tantangan
Meskipun UU No. 17 Tahun 2023 telah memberikan kerangka hukum yang lebih jelas, tantangan dalam implementasinya tetap ada, seperti:
Sosialisasi dan Edukasi: Perlu adanya sosialisasi yang masif kepada masyarakat dan tenaga kesehatan mengenai hak-hak pasien dan mekanisme penyelesaian sengketa medis sesuai UU terbaru.
Kapasitas Lembaga Mediasi: Penguatan kapasitas lembaga mediasi dan MKDKI diperlukan agar mampu menangani sengketa medis secara efektif dan efisien.
Kesadaran Hukum: Meningkatkan kesadaran hukum di kalangan tenaga kesehatan dan pasien untuk memastikan kepatuhan terhadap UU dan prosedur yang berlaku.
Kesimpulan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat perlindungan hak pasien dan menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa medis yang lebih terstruktur dengan menekankan pendekatan keadilan restoratif. Implementasi efektif dari UU ini memerlukan kerjasama antara pemerintah, tenaga kesehatan, dan masyarakat untuk mewujudkan sistem pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu di Indonesia.
Referensi
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
2. “Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Medis Pasca Terbitnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023”.
3. “Mekanisme Keadilan Restoratif Penyelesaian Sengketa Medis Menurut UU Kesehatan Tahun 2023”.