Mengungkap Skandal di Balik Praktik Medis yang Mematikan

Author PhotoAdy Purwoto
12 Jan 2025
Ilustrasi (batam.tribunnews.com).
Ilustrasi (batam.tribunnews.com).

Kasus malpraktik medis di Indonesia semakin mencuat ke permukaan, mengungkapkan betapa buruknya beberapa praktik medis yang berujung pada kematian atau kerusakan fisik yang serius pada pasien. Hal ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat, yang menuntut kejelasan dan transparansi dalam layanan kesehatan. Beberapa kasus besar yang memunculkan kontroversi terkait malpraktik medis antara lain adalah kasus Rumah Sakit Pondok Indah pada tahun 2005, Rumah Sakit Omni Alam Sutera, dan Rumah Sakit Hermina Pandanaran, yang melibatkan pasien yang menderita akibat kesalahan prosedur medis.

Di RS Pondok Indah, seorang pasien yang menjalani operasi tumor ovarium, setelah tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang kondisi kesehatannya, akhirnya meninggal karena penanganan yang terlambat. Kasus ini mengarah pada tuntutan yang berhasil dimenangkan oleh keluarga pasien, yang mendapatkan ganti rugi Rp 2 miliar. Begitu pula dengan kasus di RS Omni Alam Sutera, di mana kedua bayi kembar mengalami cacat penglihatan akibat kelalaian medis, serta kasus di RS Hermina Pandanaran yang melibatkan bayi yang mengalami cedera serius setelah prosedur medis yang tidak tepat.

Kasus-kasus tersebut menjadi cermin dari masalah yang lebih besar dalam sistem kesehatan Indonesia, yang mengindikasikan adanya kurangnya pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas dalam praktik medis. Berbagai insiden tersebut pun mengundang perhatian pemerintah untuk melakukan pembaruan pada regulasi hukum kesehatan.

Sebagai respons terhadap meningkatnya permasalahan malpraktik, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melakukan pembaruan untuk memperkuat pengawasan terhadap standar pelayanan medis. UU ini menegaskan pentingnya standar pelayanan yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, memastikan akuntabilitas tenaga medis yang terlibat, dan memberikan perlindungan hak pasien dengan mewajibkan pihak rumah sakit dan tenaga medis untuk memberikan informasi yang jelas mengenai tindakan medis yang akan dilakukan, serta memastikan persetujuan yang sah dari pasien.

Dalam konteks ini, diharapkan bahwa dengan adanya regulasi yang lebih ketat, kasus malpraktik dapat diminimalisir. Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan, di mana setiap pasien mendapatkan hak mereka untuk perawatan yang aman dan berkualitas. Penyelesaian yang transparan dan adil terhadap kasus-kasus malpraktik ini menjadi langkah penting dalam membangun sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia.

 

Referensi:

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (https://www.jdih.kemkes.go.id/)

2. Kasus Malpraktik RS Pondok Indah: Detik News, “Gara-gara Malpraktik, RS Pondok Indah Dihukum Rp 2 Miliar”, Link

3. Kasus Malpraktik RS Omni Alam Sutera: Tempo, “Daftar Panjang Gugatan Juliana terhadap RS Omni Alam Sutera”, Link

4. Kasus Malpraktik RS Hermina Pandanaran: Moneytalk, “Dugaan Malpraktik di RS Hermina Pandanaran”, Link

5. Kasus RS Muhammadiyah Palembang: Kompasiana, “Malpraktik Medis di RS Muhammadiyah Palembang, Kasus Kelingking Bayi Terpotong”, Link

Artikel Terkait

Rekomendasi