Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disahkan pada 8 Agustus 2023, merupakan langkah signifikan dalam reformasi sistem kesehatan di Indonesia. Undang-undang ini menggantikan dan mencabut sebelas undang-undang sebelumnya, termasuk UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Tujuan dan Fokus Utama UU Kesehatan 2023
UU Kesehatan 2023 bertujuan untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, menata regulasi, dan mengembalikan fungsi regulator ke pemerintah. Beberapa fokus utama dalam undang-undang ini meliputi:
Pendekatan Preventif dan Promotif: Mengubah fokus layanan kesehatan dari kuratif ke preventif, dengan menekankan pentingnya pencegahan penyakit dan promosi kesehatan.
Kemudahan Akses Layanan Kesehatan: Mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
Kemandirian Industri Kesehatan: Mendorong kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri serta penggunaan teknologi kesehatan mutakhir.
Perlindungan Tenaga Kesehatan: Memberikan perlindungan khusus bagi tenaga kesehatan dan menyederhanakan proses perizinan.
Perubahan Signifikan dalam UU Kesehatan 2023
Beberapa perubahan penting yang diperkenalkan dalam UU Kesehatan 2023 antara lain:
Pencabutan Mandatory Spending Kesehatan: Peniadaan alokasi anggaran wajib untuk sektor kesehatan yang sebelumnya diatur dalam undang-undang terdahulu.
Penyederhanaan Proses Perizinan: Penyederhanaan proses perizinan bagi tenaga kesehatan dan fasilitas layanan kesehatan untuk meningkatkan efisiensi.
Integrasi Sistem Informasi Kesehatan: Pengembangan sistem informasi kesehatan yang terintegrasi untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam pelayanan kesehatan.
Tantangan dan Kritik terhadap UU Kesehatan 2023
Meskipun UU Kesehatan 2023 membawa berbagai pembaruan, terdapat beberapa kritik dan tantangan dalam implementasinya:
Partisipasi Publik: Proses pembentukan undang-undang ini dinilai kurang melibatkan partisipasi bermakna dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi kesehatan.
Kekhawatiran Tenaga Kesehatan: Beberapa tenaga kesehatan mengkhawatirkan ketidakjelasan terkait kewenangan dan tanggung jawab mereka dalam undang-undang ini, yang dapat menimbulkan ketidakpastian dalam praktik.
Implementasi Aturan Turunan: Pemerintah perlu segera menyusun dan menerbitkan peraturan pelaksana untuk memastikan implementasi UU Kesehatan 2023 berjalan efektif. Salah satu tantangan utamanya adalah menindaklanjuti 99 materi muatan UU Kesehatan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Kesimpulan
UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk mereformasi sistem kesehatan Indonesia dengan fokus pada pencegahan, kemudahan akses, dan kemandirian industri kesehatan. Namun, tantangan dalam implementasi dan kritik dari berbagai pihak perlu menjadi perhatian agar tujuan undang-undang ini dapat tercapai secara optimal.