WNI Thierry Henry Ditahan di AS karena Membawa Tumpukan Dolar Hitam

Author Photoportalhukumid
02 Nov 2024
contoh-kasus-hukum-pidana-freepi-20221110114044

Seorang warga negara Indonesia bernama Tuma Thierry Henry, berusia 50 tahun, ditangkap oleh petugas Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) bersama Kepolisian Otoritas Bandara Metropolitan Washington (MWAA) di Bandara Internasional Washington Dulles (IAD) pada Rabu (30/10) waktu setempat. Ia ditahan atas dugaan membawa sejumlah besar uang dolar hitam dalam kopernya.

Menurut laporan dari CBP, petugas bandara menemukan tumpukan uang yang terdiri dari puluhan ribu dolar dalam bentuk lembaran-lembaran kertas hitam dan putih. Uang ini disusun dalam dua bundel kertas hitam dan satu bundel kertas putih, masing-masing diikat dengan pita bertuliskan “seratus.” Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sekitar 285 lembar yang menyerupai uang dolar AS setelah diinspeksi di bawah sinar ultraviolet.

CBP menjelaskan bahwa dolar hitam adalah bentuk uang palsu yang kerap digunakan oleh sindikat penipuan. Modusnya, para pelaku sering kali menciptakan cerita palsu bahwa uang tersebut telah direndam atau diberi bahan kimia tertentu yang menyebabkan warnanya berubah, bertujuan untuk mengelabui pemeriksaan bea cukai. Mereka kemudian menjual uang tersebut kepada korban dengan dalih bahwa uang tersebut dapat dikembalikan ke warna aslinya, namun dengan harga yang jauh lebih murah.

Direktur Pelabuhan Wilayah CBP untuk Washington DC, Marc E. Calixte, mengeluarkan peringatan kepada masyarakat agar waspada terhadap modus dolar hitam ini. Menurutnya, skema penipuan seperti ini telah digunakan oleh jaringan kriminal untuk memperdaya banyak korban di AS. “Organisasi kriminal yang tidak bermoral terus melakukan penipuan seperti ini untuk mencuri dan menggelapkan, menjadikan warga AS sebagai korban,” ujar Marc dalam pernyataannya yang disampaikan melalui situs resmi CBP.

CBP juga menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan dan mendeteksi berbagai upaya peredaran uang palsu di perbatasan AS, termasuk melalui kerja sama yang intensif dengan otoritas penegak hukum setempat. “Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan tetap teguh dalam menjalankan misi kami melindungi warga negara Amerika dari kejahatan finansial transnasional dan siap membawa para pelaku ke meja hijau,” tambah Marc.

Di Indonesia, Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dari Kementerian Luar Negeri, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan informasi terkait kasus yang dialami oleh Thierry Henry di AS. Ia berjanji akan memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan lebih lanjut setelah informasi lebih lengkap diperoleh.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/internasional/20241031195017-134-1161754/wni-thierry-henry-ditangkap-di-as-gegara-bawa-gepokan-dolar-hitam

Artikel Terkait

Rekomendasi