Trump Jatuhkan Sanksi terhadap ICC: Tindakan Kontroversial yang Memicu Kecaman Internasional

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
09 Feb 2025

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi yang signifikan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC), sebuah pengadilan yang berbasis di Den Haag. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap penyelidikan ICC yang menyasar personel Amerika Serikat dan sekutu dekatnya, Israel.
Sanksi yang diberlakukan mencakup pembekuan aset yang dimiliki oleh pejabat ICC, staf, serta anggota keluarga mereka di wilayah hukum AS. Lebih lanjut, mereka juga dilarang memasuki Amerika Serikat. Sanksi ini juga mengancam pihak-pihak lain yang memberikan dukungan material terhadap penyelidikan ICC terkait dengan AS dan Israel.Trump menuduh ICC melampaui batas wewenangnya dan melakukan penyelidikan yang tidak berdasar. Gedung Putih pada masa pemerintahannya mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan bahwa ICC melakukan “penyetaraan moral yang memalukan” antara pemimpin Israel dan kelompok teroris.
Trump juga menuduh adanya bias anti-Amerika dan anti-Israel dalam tubuh ICC, serta mengklaim bahwa pengadilan tersebut menghalangi hak Israel untuk membela diri.Keputusan Trump ini menuai kecaman luas dari berbagai negara anggota ICC, organisasi internasional, dan kelompok hak asasi manusia. Mereka berpendapat bahwa sanksi tersebut merupakan serangan terhadap independensi ICC dan upaya untuk menegakkan keadilan internasional. Sejumlah pihak juga memperingatkan bahwa tindakan ini dapat mendorong impunitas bagi pelaku kejahatan berat di seluruh dunia.
Jaksa ICC, Karim Khan, dilaporkan menjadi pejabat pertama yang terkena sanksi tersebut, termasuk pembekuan aset dan larangan bepergian ke AS. Perintah eksekutif Trump meminta Menteri Keuangan untuk mendaftar nama-nama orang yang dikenakan sanksi dalam 60 hari
ICC sendiri telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam sanksi AS sebagai upaya yang tidak dapat diterima untuk menghalangi kerja pengadilan dan merusak sistem hukum internasional. Langkah Trump ini semakin memperdalam perpecahan antara AS dan komunitas internasional terkait isu-isu hukum dan hak asasi manusia global.
Keputusan Donald Trump untuk menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah memicu reaksi keras dari berbagai negara dan organisasi internasional. Berikut adalah beberapa reaksi utama:
Uni Eropa: Negara-negara anggota Uni Eropa mengecam keputusan Trump, menyatakan bahwa sanksi tersebut mengancam independensi ICC dan merusak sistem peradilan pidana internasional. Presiden Dewan Eropa, Antonio Costa, menekankan pentingnya peran ICC dalam memerangi impunitas
Belanda: Sebagai negara tuan rumah ICC, Belanda menyesalkan langkah Trump dan menegaskan kembali pentingnya peran pengadilan dalam menegakkan hukum internasional
Amnesty International: Organisasi hak asasi manusia ini menyebut tindakan Trump sebagai “ceroboh” dan merugikan upaya global untuk keadilan
PBB dan Ahli Hukum: Mereka menganggap sanksi tersebut ilegal menurut hukum internasional, dengan PBB menyerukan perlunya melindungi integritas ICC

Artikel Terkait

Rekomendasi

enid