Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa hukuman mati secara de facto sudah tidak diterapkan lagi di Indonesia. Ia mengungkapkan hal tersebut saat diminta tanggapan mengenai pemulangan Mary Jane Veloso ke Filipina sebagai momen evaluasi terhadap hukuman mati di Indonesia.
“Hukuman mati de facto sudah tidak ada lagi di Indonesia. Tidak lagi diterapkan,” ujar Habiburokhman di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 19 Desember 2024.
Menurutnya, pandangan tersebut sejalan dengan pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yang menjadikan hukuman mati sebagai alternatif terakhir dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Hukuman mati kini menjadi pilihan terakhir. Seseorang diberi waktu 10 tahun untuk membuktikan bahwa mereka tidak berkelakuan buruk,” tambah politikus dari Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan hukuman mati bukanlah hal yang mudah. Selama terpidana tidak melakukan pelanggaran lagi, seperti membunuh orang, maka hukuman mati tidak akan diterapkan. Protokol yang cukup panjang sudah disusun untuk memastikan seseorang benar-benar pantas dijatuhi hukuman mati, dengan memperhitungkan masa waktu 10 tahun tersebut.
Pada 17 Desember 2024, pemerintah Indonesia secara resmi menyerahkan Mary Jane Veloso, seorang terpidana mati, ke pemerintah Filipina. Proses serah terima berlangsung di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, di hadapan perwakilan kedua negara. Pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, sedangkan Filipina diwakili oleh Eduardo Jose De Vega, Wakil Menteri Urusan Migrasi Kementerian Luar Negeri Filipina.
Mary Jane, dalam kesempatan itu, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Indonesia, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra, serta masyarakat Indonesia yang telah mendukungnya. Sebelum berangkat, ia mengungkapkan rasa terima kasih dan doa kepada semua pihak yang terlibat.
Pemindahan Mary Jane ini terjadi setelah kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan Filipina melalui penandatanganan pengaturan praktis pada 6 Desember 2024, di Jakarta. Filipina menyetujui seluruh syarat yang ditetapkan oleh Indonesia terkait pemindahan Mary Jane ke negara asalnya.