Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, dikabarkan akan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sebagai respons atas surat perintah penangkapan yang dikeluarkan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant. Langkah ini diperkirakan akan diambil setelah Trump resmi kembali menjabat sebagai Presiden AS pada Januari mendatang.
Menurut sumber anonim dari pemerintahan AS, sanksi tersebut kemungkinan akan dikenakan kepada seluruh pejabat tinggi ICC, termasuk Kepala Jaksa ICC Karim Khan, yang dianggap bertanggung jawab atas penerbitan surat penangkapan tersebut. Diskusi terkait kebijakan ini kabarnya sedang dilakukan secara intensif oleh Trump dan calon anggota kabinetnya untuk memastikan bahwa sanksi tersebut memiliki dampak maksimal terhadap lembaga internasional itu.
Pernyataan ini sejalan dengan komentar dari Mike Waltz, calon Penasihat Keamanan Nasional di kabinet Trump, yang pada Kamis (21/11) lalu menyebutkan bahwa pemerintahan Trump akan memberikan respons serius terhadap keputusan ICC. Waltz bahkan menyebut langkah pengadilan internasional itu bias terhadap Israel dan menyatakan bahwa kabinet Trump akan menghadapi apa yang mereka anggap sebagai tindakan “antisemit” dari ICC. “Anda bisa mengharapkan tanggapan yang kuat terhadap bias antisemit yang ditunjukkan oleh ICC dan PBB pada bulan Januari,” ujar Waltz seperti dikutip oleh Times of Israel.
Keputusan ICC untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant didasarkan pada dugaan pelanggaran berat hukum internasional yang dilakukan selama agresi Israel di Gaza. Dalam pernyataan resminya, ICC menyebutkan bahwa surat perintah penangkapan tersebut terkait kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024, periode di mana pengadilan menerima permintaan penerbitan surat tersebut dari jaksa penuntut.
ICC menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum internasional untuk memastikan keadilan bagi korban di Gaza. Namun, keputusan tersebut memicu reaksi keras dari pihak Israel, yang menyebut langkah ini sebagai upaya politik yang berbahaya dan bias. Netanyahu sendiri telah menyatakan bahwa tindakan ICC adalah bentuk penyerangan terhadap Israel dan haknya untuk mempertahankan diri.
Rencana Trump untuk menjatuhkan sanksi terhadap ICC ini dinilai sebagai upaya untuk menunjukkan solidaritasnya kepada Israel, yang selama ini menjadi sekutu strategis AS di Timur Tengah. Trump dikenal sebagai pendukung kuat Israel selama masa jabatan pertamanya, termasuk melalui pengakuan Yerusalem sebagai ibu kota Israel. Langkah ini, jika benar dilakukan, akan menambah ketegangan antara AS dan komunitas internasional, khususnya negara-negara yang mendukung jurisdiksi ICC.