Baru-baru ini, Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan keputusan penting terkait dugaan genosida oleh Israel dalam konflik di Gaza. Langkah ini diajukan oleh Afrika Selatan yang menyatakan bahwa tindakan Israel melanggar Konvensi Genosida. Putusan ini menjadi tonggak bersejarah dalam upaya menegakkan keadilan internasional dan akuntabilitas atas pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.
ICJ mengarahkan langkah sementara untuk menghentikan tindakan yang dianggap membahayakan eksistensi rakyat Palestina. Ini merupakan sinyal kuat bahwa hukum internasional masih relevan dalam menangani konflik berkepanjangan. Fakta bahwa genosida, kejahatan paling serius di bawah hukum internasional, menjadi fokus persidangan, menunjukkan pengakuan terhadap penderitaan rakyat Palestina dan potensi pelanggaran yang dilakukan Israel.
Keputusan ICJ menantang budaya impunitas yang telah mengakar. Namun, realisasi dari putusan ini tergantung pada kemauan politik komunitas internasional. Negara-negara yang mendukung Palestina, termasuk Indonesia, harus memastikan kepatuhan terhadap perintah ICJ. Langkah konkret, seperti menghentikan perdagangan senjata dengan Israel, dapat menjadi upaya mendesak untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Meskipun keputusan ini simbolis, implementasinya menghadapi hambatan signifikan. Israel secara historis sering menolak yurisdiksi ICJ. Ditambah, dukungan dari negara-negara besar seperti Amerika Serikat terhadap Israel memperumit langkah-langkah hukum internasional. Tanpa mekanisme penegakan yang kuat, keputusan ICJ berisiko menjadi sekadar pernyataan tanpa dampak nyata.
Sebagai negara yang konsisten mendukung perjuangan Palestina, Indonesia memiliki peluang untuk mengambil peran lebih aktif, misalnya melalui diplomasi internasional dan advokasi di organisasi seperti PBB. Dukungan terhadap keputusan ICJ dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai pelopor penegakan hukum internasional.
Putusan ICJ ini adalah peluang untuk mengukuhkan prinsip keadilan internasional. Namun, pelaksanaannya membutuhkan kerja sama global yang erat. Komunitas internasional harus menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi hak asasi manusia. Keberhasilan ini akan menjadi preseden penting dalam memerangi kejahatan terhadap kemanusiaan di masa depan.