Proses Naturalisasi Pemain Timnas Semakin Aktif, DPR Jelaskan Aturan dan Hukum Internasional

Author Photoportalhukumid
16 Jan 2025
Sumber: www.penaonline.id.
Sumber: www.penaonline.id.

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menegaskan bahwa proses naturalisasi pemain timnas tidak melanggar tatanan hukum yang ada di Indonesia. Menurut Hinca, hukum internasional, termasuk aturan yang diterapkan oleh FIFA, tidak pernah mempersoalkan mekanisme naturalisasi yang dilakukan oleh suatu negara. Dalam konteks Indonesia, proses naturalisasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengatur dan memfasilitasi proses naturalisasi pemain asing yang berkontribusi terhadap pengembangan sepak bola nasional.

Undang-Undang Kewarganegaraan ini mengatur secara jelas prosedur yang harus diikuti, termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemain asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia. Proses ini melibatkan pemeriksaan yang mendalam mengenai kecocokan dan kepatuhan terhadap nilai-nilai kebangsaan Indonesia, serta kontribusi yang dapat diberikan dalam meningkatkan prestasi olahraga, khususnya sepak bola.

Selain itu, Hinca Pandjaitan menyampaikan bahwa keputusan untuk melakukan naturalisasi juga mempertimbangkan aspek-aspek seperti potensi dan skill yang dimiliki oleh pemain tersebut, serta dampaknya terhadap perkembangan tim nasional. Proses ini tidak hanya melibatkan aspek hukum, tetapi juga aspek teknis dan sportif yang menjadi pertimbangan utama dalam memilih pemain yang akan dinaturalisasi.

Hukum internasional, seperti yang diterapkan oleh FIFA, juga memberikan ruang fleksibilitas bagi negara-negara anggota untuk melakukan naturalisasi terhadap pemain asing yang memenuhi syarat, tanpa melanggar aturan yang ada. Hal ini telah diakomodasi dalam Statuta FIFA, yang memberikan otoritas kepada setiap federasi sepak bola nasional untuk mengatur proses naturalisasi sesuai dengan kebutuhan domestik mereka, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan hukum internasional yang berlaku.

Dengan demikian, naturalisasi pemain timnas di Indonesia dilakukan dengan penuh pertimbangan hukum dan sportif, serta dalam kerangka aturan yang telah disepakati secara internasional dan domestik.

Sumber:
https://www.kompas.tv/olahraga/567563/naturalisasi-pemain-timnas-makin-gencar-dpr-jelaskan-aturan-hingga-hukum-internasional

Artikel Terkait

Rekomendasi