Pemungutan Suara Bersejarah di PBB: Palestina Memiliki Hak untuk Menentukan Nasibnya, 6 Negara Menentang

Author Photoportalhukumid
16 Nov 2024
Ilustrasi - Suasana rapat di Markas Besar PBB (Foto: Anadolu)
Ilustrasi - Suasana rapat di Markas Besar PBB (Foto: Anadolu)

Pada Kamis malam, 14 November 2024, Komite Ketiga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membidangi masalah kemanusiaan, sosial, dan budaya, menyetujui rancangan resolusi yang mengakui hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri. Pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang akan diserahkan kepada Majelis Umum PBB itu memperoleh dukungan mayoritas, dengan 170 negara memberikan suara setuju, sementara 6 negara menolak dan 9 negara memilih abstain. Negara-negara yang menentang resolusi ini adalah Argentina, Israel, Mikronesia, Nauru, Paraguay, dan Amerika Serikat. Sementara itu, sembilan negara yang abstain dalam pemungutan suara tersebut termasuk Kiribati, Liberia, Palau, Panama, Papua Nugini, Rwanda, Togo, Tonga, dan Tuvalu.

Resolusi ini menekankan urgensi untuk mengakhiri pendudukan Israel di Palestina yang telah berlangsung sejak tahun 1967 dan mendorong penyelesaian damai yang adil, komprehensif, dan abadi antara Palestina dan Israel. Salah satu poin penting dalam resolusi ini adalah penegasan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib mereka sendiri, termasuk hak untuk mendirikan negara Palestina yang merdeka. Teks tersebut juga menyerukan kepada semua negara, badan khusus, dan organisasi PBB untuk terus memberikan dukungan bagi upaya Palestina dalam menentukan nasibnya sendiri, yang menjadi bagian integral dari upaya internasional untuk mencapai perdamaian yang adil di kawasan.

Dalam diskusi yang menyertai pemungutan suara, banyak negara anggota yang mengutuk pendudukan yang dilakukan oleh Israel di wilayah Palestina dan menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Sejumlah delegasi juga mengutuk keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh Israel terhadap warga sipil di Gaza, termasuk tuduhan genosida dan pembantaian terhadap masyarakat Palestina. Beberapa negara juga menyatakan penyesalan mereka bahwa Palestina belum menjadi anggota penuh PBB, yang dianggap sebagai hambatan utama dalam pengakuan internasional atas hak-hak rakyat Palestina.

Sementara itu, Komite Khusus PBB yang bertugas menyelidiki praktik Israel di Gaza mengungkapkan bahwa Israel terus menggunakan metode perang yang mengarah pada genosida terhadap warga Palestina. Menurut laporan terbaru dari komite ini, sejak Oktober 2023 hingga Juli 2024, Israel secara sengaja membunuh warga Palestina melalui pembatasan akses pangan, serta melukai mereka dengan serangan udara dan darat yang tidak membedakan antara kombatan dan warga sipil. Kampanye pengeboman yang dilakukan Israel telah menghancurkan infrastruktur penting di Gaza dan menyebabkan bencana lingkungan yang mempengaruhi kesehatan warga Palestina dalam jangka panjang. Selain itu, penggunaan teknologi kecerdasan buatan oleh Israel dalam memilih target serangan telah menyebabkan jumlah korban jiwa di kalangan wanita dan anak-anak meningkat tajam, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional yang mewajibkan negara-negara untuk melindungi warga sipil dalam zona konflik.

Komite PBB juga mengkritik Israel yang berusaha membungkam laporan media internasional dengan menyerang jurnalis dan menghalangi akses informasi global mengenai situasi di Gaza. Selain itu, tindakan Israel yang merusak reputasi Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina juga mendapat kecaman karena memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza dan menghalangi bantuan kemanusiaan sampai ke warga yang membutuhkan. Komite PBB menyerukan agar masyarakat internasional segera menghentikan pelanggaran hukum yang terus dilakukan oleh Israel dan mendesak penegakan hukum internasional untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindakan-tindakan tersebut.

Konflik antara Palestina dan Israel, yang semakin memanas sejak serangan Israel terhadap Gaza pada Oktober 2023, telah menewaskan lebih dari 43.700 orang hingga saat ini, dengan sebagian besar korban merupakan warga sipil Palestina. Meski telah ada seruan untuk gencatan senjata dari Dewan Keamanan PBB, serangan Israel tetap berlanjut. Komite PBB menegaskan bahwa negara-negara anggota PBB memiliki tanggung jawab untuk menegakkan hukum internasional dan memastikan akuntabilitas atas pelanggaran yang terjadi.

Sumber:
https://m.tribunnews.com/internasional/2024/11/15/hasil-pemungutan-suara-bersejarah-di-pbb-palestina-berhak-tentukan-nasib-sendiri-6-negara-menolak?page=2

Artikel Terkait

Rekomendasi