Pasangan Suami Istri Raih Kemenangan Rp 49 Triliun dalam Kasus Melawan Google, Berikut Kronologinya

Author Photoportalhukumid
02 Nov 2024
ilustrasi-google_169

Pasangan suami-istri asal Inggris, Shivaun Raff dan Adam, berhasil memenangkan gugatan besar melawan raksasa teknologi Google setelah berjuang selama 15 tahun. Melalui putusan pengadilan terbaru, Google diwajibkan membayar denda sebesar 2,4 miliar poundsterling (sekitar Rp 48,8 triliun) kepada pasangan ini.

Kisah ini bermula saat Shivaun dan Adam, yang sebelumnya memiliki karier mapan dengan penghasilan tinggi, memutuskan untuk mendirikan startup bernama *Foundem*. Perusahaan mereka berfokus pada layanan perbandingan harga yang memungkinkan pengguna melihat berbagai pilihan harga produk. Model bisnisnya melibatkan penghasilan dari komisi ketika pengguna mengklik tautan produk di situs mereka yang menuju ke halaman penjual.

Namun, tak lama setelah peluncurannya, mereka menyadari bahwa situs mereka mengalami penurunan drastis di hasil pencarian Google untuk kata kunci yang relevan, seperti “perbandingan harga” dan “perbandingan belanja.” Menurut Adam, mereka mulai memonitor peringkat laman mereka di Google dan menyadari bahwa peringkat pencarian Foundem tenggelam begitu saja. Kondisi ini tidak terjadi di mesin pencari lain, di mana peringkat Foundem tetap normal, tetapi karena sebagian besar pengguna memakai Google, situasi ini berdampak besar pada bisnis mereka.

Awalnya, pasangan ini mengira ada kesalahan pada sistem mereka, mungkin deteksi spam yang keliru. Namun, setelah dua tahun berusaha mencari tahu dan meminta transparansi dari Google, mereka tidak menemukan solusi. Akhirnya, pada 2010, mereka melaporkan kasus ini ke Komisi Eropa. Investigasi panjang yang dilakukan menemukan bahwa Google secara tidak adil mempromosikan layanan belanja miliknya sendiri, sehingga merugikan perusahaan-perusahaan sejenis, termasuk Foundem.

Investigasi ini mengungkap bahwa bukan hanya Foundem yang terkena dampak dari tindakan Google. Sebanyak 20 perusahaan lain, seperti Kelkoo, Trivago, dan Yelp, yang menawarkan layanan serupa juga mengalami hal serupa. Pada 2017, Komisi Eropa memutuskan bahwa Google telah menyalahgunakan posisi dominannya untuk memanipulasi hasil pencarian dan mengenakan denda senilai 2,4 miliar poundsterling.

Meskipun demikian, Google terus mengajukan banding atas putusan tersebut, dan proses hukum berlangsung hingga 2024. Akhirnya, pengadilan Eropa mengesahkan denda yang diajukan Komisi Eropa dan menolak banding yang diajukan oleh Google. Menanggapi putusan ini, Google menyatakan rasa kecewa mereka, sementara bagi Shivaun dan Adam, kemenangan ini menjadi akhir dari perjuangan panjang mereka dalam menuntut keadilan.

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241030170355-37-584335/pasutri-menang-rp-49-triliun-melawan-google-begini-kronologinya

Artikel Terkait

Rekomendasi