Secara teknis, negara tidak bisa menjatuhkan sanksi langsung kepada International Criminal Court (ICC), karena ICC adalah sebuah lembaga internasional yang bersifat independen dan memiliki yurisdiksi di bawah hukum internasional, khususnya berdasarkan Statuta Roma yang mengatur pembentukan ICC.
ICC adalah lembaga internasional yang didirikan berdasarkan Statuta Roma, yang diadopsi pada 1998 dan mulai berlaku pada 2002. Sebagai lembaga yang beroperasi di bawah hukum internasional, ICC memiliki mandat hukum yang sah yang diakui oleh negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma. Negara-negara yang mendukung ICC terikat oleh kewajiban untuk mengakomodasi keputusan dan proses yang dijalankan oleh pengadilan tersebut.
Sebagai lembaga yang independen, ICC tidak berada di bawah kendali atau yurisdiksi langsung negara mana pun. Ini membedakan ICC dari organisasi internasional lain yang mungkin berada di bawah pengaruh atau kontrol negara tertentu (misalnya, Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang memiliki negara-negara anggota yang lebih dominan).
ICC beroperasi berdasarkan hukum internasional dan tidak tunduk pada hukum domestik negara manapun. Oleh karena itu, sebuah negara tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada ICC seperti halnya negara menjatuhkan sanksi kepada negara lain dalam kerangka hubungan bilateral atau regional. Keputusan dan proses hukum yang dijalankan oleh ICC adalah bagian dari upaya penegakan hukum internasional yang lebih luas, yang dirancang untuk mencegah impunitas terhadap kejahatan internasional, seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida.
Hukum internasional memberi ICC mandat untuk mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan internasional, tanpa menghiraukan apakah mereka berasal dari negara yang meratifikasi Statuta Roma atau tidak. Dengan demikian, negara tidak dapat secara langsung mempengaruhi atau menjatuhkan sanksi kepada ICC sebagai lembaga hukum internasional.
Meskipun negara tidak bisa memberikan sanksi langsung terhadap ICC, negara memiliki hak untuk menolak kerjasama dengan ICC jika mereka memilih untuk tidak mengakui yurisdiksi pengadilan tersebut. Negara-negara yang tidak meratifikasi Statuta Roma (seperti AS, Rusia, dan China) tidak terikat dengan kewajiban ICC, dan mereka dapat memilih untuk tidak menyerahkan individu yang diselidiki oleh ICC atau menolak untuk melaksanakan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pengadilan.
Namun, beberapa negara bisa mengambil langkah-langkah tertentu yang dapat memengaruhi keberlanjutan atau operasional ICC, seperti:
Menarik diri dari Statuta Roma: Sebuah negara bisa menarik diri dari Statuta Roma, yang artinya negara tersebut tidak lagi terikat dengan kewajiban ICC, baik dalam hal kerjasama hukum maupun dalam hal yurisdiksi ICC. Contohnya, beberapa negara seperti Burundi, Filipina, dan Amerika Serikat pernah mengambil langkah ini. Meskipun negara tersebut tidak dapat menjatuhkan sanksi kepada ICC, keputusan ini mempengaruhi hubungan negara tersebut dengan lembaga ini.
Tidak Memberikan Kerjasama: Negara-negara tertentu bisa menolak untuk menyerahkan individu yang dituduh di hadapan ICC, atau tidak memberikan kerjasama dalam proses penyelidikan dan penuntutan. Misalnya, negara-negara yang memiliki orang yang sedang diselidiki oleh ICC dapat menolak untuk menangkap individu tersebut jika mereka tidak mengakui yurisdiksi ICC.
Kritik Politik dan Diplomatik: Beberapa negara atau kelompok negara bisa memberikan kritik politik terhadap ICC, bahkan berusaha menekan lembaga tersebut dengan cara diplomatik. Misalnya, mereka mungkin mendesak negara lain untuk tidak bekerja sama dengan ICC atau mengurangi partisipasi dalam kegiatan ICC.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa tindakan Trump menjatuhkan sanksi kepada ICC menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk 79 negara anggota ICC. Kecaman ini menunjukkan bahwa tindakan AS dianggap sebagai upaya untuk menghalangi kerja pengadilan dan merusak sistem hukum internasional Negara-negara yang meratifikasi Statuta Roma dan mendukung prinsip-prinsip hukum internasional umumnya menganggap tindakan AS ini sebagai upaya untuk melemahkan integritas dan kewenangan ICC. Dan belum pernah ada Negara yang menjatuhkan sanksi kepada ICC seperti yang dilakukan Amerika Serikat.