Mahkamah Internasional (ICJ) diperkirakan akan memutuskan bahwa Israel bertanggung jawab atas genosida di Gaza, menurut pendapat John Quigley, seorang pakar hukum internasional. Quigley, yang merupakan Profesor Emeritus di Ohio State University, menyatakan bahwa melihat situasi terkini di Gaza, khususnya di utara daerah kamp pengungsi Jabalia, di mana Israel berusaha mengusir penduduk secara paksa, ICJ kemungkinan akan menyatakan bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai genosida. PBB juga telah memperingatkan potensi kelaparan di wilayah tersebut, menambah keseriusan situasi.
Meskipun Israel kemungkinan akan menentang yurisdiksi ICJ, Quigley meyakini bahwa pengadilan ini akan menegaskan kewenangannya dan mengharuskan Israel untuk mengajukan banding terhadap substansi perkara. ICJ sebelumnya telah mengeluarkan perintah pada Januari 2024, yang meminta Israel untuk menahan diri dari pembunuhan terhadap warga sipil Gaza. Meski pengadilan tidak dapat memerintahkan gencatan senjata penuh, karena tidak memiliki yurisdiksi atas Hamas, Quigley mencatat bahwa ICJ telah memberikan peringatan yang jelas kepada Israel untuk menghentikan kekerasan tersebut.
Namun, ia menyoroti tantangan dalam menegakkan keputusan pengadilan. Jika ICJ mengeluarkan keputusan yang diperkirakan tidak akan dapat dipaksakan, maka ini dapat membuat pengadilan tampak tidak efektif, dan berdampak negatif terhadap kredibilitasnya di mata dunia.
Quigley juga mengingatkan bahwa situasi di Gaza berbeda dengan kasus genosida sebelumnya, seperti di Bosnia, karena selain pembunuhan, kondisi yang sangat buruk di Gaza dapat mengarah pada kehancuran fisik seluruh penduduknya, yang melanggar pasal tertentu dalam Konvensi Genosida. Ia menekankan bahwa meskipun keputusan-keputusan di ICJ dapat memakan waktu bertahun-tahun, tindakan sementara mungkin bisa dilakukan untuk mengatasi krisis yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, ia berharap bahwa lebih banyak negara akan terlibat dalam proses hukum ini, membantu untuk memitigasi pelanggaran-pelanggaran hukum internasional yang terjadi di Gaza. Sebagai contoh, Afrika Selatan dan Nikaragua telah mengajukan dua kasus besar terhadap Israel terkait genosida dan pasokan senjata.
Di tengah proses hukum ini, masyarakat internasional masih berjuang untuk menghentikan kekerasan yang terjadi, sementara PBB terus melaporkan kondisi kemanusiaan yang memburuk. Sejak serangan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023, serangan brutal Israel telah mengakibatkan lebih dari 43.900 kematian dan menyebabkan wilayah Gaza hampir tidak dapat dihuni lagi. Pengeboman yang terus berlangsung dan blokade yang ketat menyebabkan kelangkaan makanan, air, dan obat-obatan yang parah.