Legalitas Kedaulatan Palestina Menguat : 157 Negara Berikan Pengakuan Resmi

023493200_1539576435-P_1

Sejumlah negara Barat semakin ramai mengakui negara Palestina sebagai bentuk dukungan terhadap kedaulatan dan hak bangsa Palestina. 

Pada September 2025, gelombang pengakuan ini menjadi sorotan dunia, terutama menjelang pertemuan Majelis Umum PBB di New York. Negara-negara seperti Inggris, Kanada, Australia, dan Portugal secara resmi mengumumkan pengakuan mereka pada 21 September 2025.

Sehari setelahnya, negara-negara lain seperti Prancis, Malta, Monako, Luksemburg, dan Belgia juga menyusul memberikan pengakuan. Langkah ini menunjukkan dukungan penting bagi solusi dua negara dalam konflik Israel-Palestina.

Inggris menyatakan pengakuan ini sebagai bagian upaya internasional menghidupkan kembali proses perdamaian dan menyoroti pentingnya solusi dua negara sebagai jalan menuju perdamaian abadi. Kanada menegaskan pengakuan sebagai respons atas semakin sulitnya peluang solusi dua negara serta penindasan hak rakyat Palestina.

Sementara Prancis menggarisbawahi perlunya upaya mengakhiri pendudukan Israel secara adil dan berkelanjutan demi harapan perdamaian yang efektif. Malta dan Monako menekankan komitmen mereka untuk mendukung hak rakyat Palestina sekaligus mencari solusi yang damai dan demokratis.

Selain negara-negara Barat tersebut, gelombang pengakuan terhadap Palestina juga terjadi sebelumnya di negara-negara Eropa seperti Irlandia, Spanyol, Norwegia, dan Swedia sejak tahun 2014 hingga 2024. Hingga September 2025, sekitar 157 negara anggota PBB, lebih dari 80% dari total 193 anggota, telah mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Namun, masih ada sekitar 44 negara yang belum memberikan pengakuan resmi terhadap Palestina.

Pengakuan negara Palestina oleh negara-negara Barat ini dianggap sebagai respons terhadap operasi militer Israel di Gaza yang telah menimbulkan korban jiwa besar di kalangan sipil Palestina. Banyak pejabat dari negara-negara pengaku menyampaikan bahwa pengakuan ini tidak bermaksud menentang Israel, melainkan bertujuan memberikan harapan baru dan menemukan jalan perdamaian yang berkelanjutan.

Hamas dan Otoritas Palestina menyambut baik gelombang pengakuan ini sebagai kemenangan diplomatik dan dukungan internasional untuk hak mereka.

Secara diplomatik, langkah ini makin menguatkan posisi Palestina di panggung dunia dan meningkatkan tekanan pada Israel untuk menghentikan pendudukan dan kekerasan. Namun, Amerika Serikat yang merupakan sekutu utama Israel belum mengubah sikapnya dan tetap belum mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Pengakuan dari negara Barat lain menciptakan dinamika baru dalam hubungan internasional terkait konflik Timur Tengah.

Pengakuan oleh sejumlah negara Barat pada tahun 2025 menjadi babak baru dalam perjuangan Palestina demi kedaulatan negara. Ini juga menjadi momentum penting untuk memberikan gambaran positif tentang kemungkinan tercapainya solusi dua negara yang telah lama diupayakan oleh komunitas internasional. Meskipun masih ada tantangan dan perlawanan, gelombang pengakuan ini membuka peluang diplomasi yang lebih besar untuk perdamaian abadi di wilayah tersebut.

Sumber : 

https://www.liputan6.com/news/read/6167276/daftar-negara-yang-mengakui-dan-tidak-mengakui-palestina

https://www.cnbcindonesia.com/news/20250921225710-4-668904/resmi-inggris-australia-kanada-akui-kedaulatan-negara-palestina

Artikel Terkait

Rekomendasi