Situasi geopolitik antara India dan Pakistan kembali memanas setelah laporan sejumlah ledakan terdengar di wilayah Kashmir pada Selasa malam. Insiden ini memicu kekhawatiran eskalasi konflik bersenjata terbuka di kawasan yang telah lama menjadi titik rawan sengketa kedua negara.
Menurut laporan dari media setempat dan pernyataan pejabat keamanan di wilayah Jammu dan Kashmir, ledakan tersebut berasal dari perbatasan Line of Control (LoC) yang memisahkan wilayah administrasi India dan Pakistan. Pihak militer India menuding adanya “aktivitas infiltrasi terkoordinasi” dari kelompok bersenjata yang diduga didukung oleh Pakistan. Sebaliknya, militer Pakistan menyebut bahwa India telah melancarkan serangan artileri tanpa provokasi yang menyebabkan kerusakan pada infrastruktur sipil dan menimbulkan korban luka.
Dari perspektif hukum internasional, peristiwa ini menimbulkan kekhawatiran serius terkait potensi pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI), khususnya prinsip-prinsip dalam Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan terhadap warga sipil dalam konflik bersenjata. Selain itu, apabila terbukti bahwa serangan dilakukan terhadap sasaran non-militer atau melibatkan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius dan menimbulkan tanggung jawab negara di forum internasional.
Pakar hukum internasional dari Universitas Jawaharlal Nehru, Prof. Dr. Anjali Mehra, menyatakan bahwa, “Konflik bersenjata antara India dan Pakistan telah lama dikategorikan sebagai konflik bersenjata non-internasional dengan dimensi internasional karena keterlibatan aktor negara. Serangan di wilayah sipil dan potensi penggunaan kekuatan tanpa dasar hukum yang jelas dapat membuka ruang bagi intervensi hukum dari Dewan Keamanan PBB maupun Mahkamah Internasional.”
Sementara itu, komunitas internasional menyerukan agar kedua belah pihak menahan diri dan mengedepankan mekanisme diplomatik. Pemerintah Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Juru Bicara Sekjen PBB menyatakan keprihatinannya dan meminta investigasi independen terhadap insiden yang terjadi.
Peristiwa ini menambah panjang daftar ketegangan yang telah berlangsung selama beberapa dekade di wilayah Kashmir, sebuah kawasan yang secara hukum internasional memiliki status yang kompleks dan terus menjadi objek sengketa sejak pembagian India-Pakistan pada 1947.
Situasi terkini masih berkembang, dan observasi dari lembaga-lembaga pemantau hak asasi manusia serta otoritas internasional menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan prinsip-prinsip hukum internasional yang berlaku.