Kementerian Luar Negeri Menegaskan bahwa Kolaborasi Maritim antara Indonesia dan China Tidak Menunjukkan Pengakuan terhadap “Nine Dash Lines”

Author Photoportalhukumid
12 Nov 2024
(Ilustrasi) Armada militer di Laut China Selatan (Intelligence Specialist 1st Class John J Torres) (©@ 2023 merdeka.com)
(Ilustrasi) Armada militer di Laut China Selatan (Intelligence Specialist 1st Class John J Torres) (©@ 2023 merdeka.com)

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa kerja sama maritim yang dijalin antara Indonesia dan China tidak berarti bahwa Indonesia mengakui klaim China mengenai “nine dash lines” atau sembilan garis batas wilayah laut yang dibangun di Laut China Selatan. “Nine dash lines” adalah klaim sepihak China atas sebagian besar Laut China Selatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, yang telah disepakati secara global. Kementerian Luar Negeri RI menekankan bahwa kerja sama ini tidak boleh diartikan sebagai pengakuan terhadap klaim tersebut dan menegaskan kembali posisi Indonesia yang menolak klaim China yang tidak memiliki dasar hukum internasional.

Lebih lanjut, Kemenlu menegaskan bahwa kerja sama maritim antara Indonesia dan China ini tidak akan mempengaruhi kedaulatan Indonesia atau mengubah hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia, khususnya di wilayah Laut Natuna Utara. Kerja sama ini, yang merupakan bagian dari semangat Deklarasi Perilaku Para Pihak di Laut China Selatan yang disepakati oleh negara-negara ASEAN dan China pada 2022, bertujuan untuk mendukung perdamaian dan stabilitas di kawasan Laut China Selatan. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model dalam menjaga perdamaian serta membangun hubungan yang saling menghormati dan setara antara negara-negara di kawasan tersebut.

Indonesia dan China sepakat untuk memperkuat kerja sama di bidang ekonomi, khususnya terkait dengan perikanan dan konservasi sumber daya alam laut di kawasan tersebut. Kerja sama ini, yang berlandaskan pada prinsip saling menghormati, kesetaraan, dan menghormati hukum internasional, juga akan mencakup berbagai aspek lainnya, seperti pengelolaan dan pemeliharaan lingkungan maritim. Selain itu, semua kewajiban internasional Indonesia yang terkait dengan kawasan tersebut, termasuk kontrak dan perjanjian internasional lainnya, tetap berlaku dan tidak terpengaruh oleh kerja sama ini.

Kementerian Luar Negeri RI juga menyatakan bahwa Indonesia meyakini bahwa kerja sama ini dapat membantu mempercepat penyelesaian Code of Conduct in the South China Sea (CoC), yang diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan perdamaian yang lebih baik di kawasan Laut China Selatan. Dengan adanya kerangka hukum yang jelas dan dialog yang terus berlangsung, diharapkan masalah-masalah yang ada di Laut China Selatan dapat diselesaikan secara damai dan adil, tanpa merugikan kedaulatan negara mana pun di kawasan tersebut.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/11/11/11071461/kemenlu-tegaskan-kerja-sama-maritim-indonesia-china-bukan-berarti-mengakui

Artikel Terkait

Rekomendasi