Baru-baru ini, muncul kebingungan terkait Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian terhadap Orang Asing, yang mengatur mengenai Surat Keterangan Kepolisian (SKK) bagi jurnalis asing yang ingin meliput di Indonesia. Beberapa pihak menganggap bahwa peraturan ini mewajibkan jurnalis asing untuk memiliki SKK sebelum melakukan liputan.
Namun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa SKK tidak bersifat wajib bagi jurnalis asing. SKK diterbitkan berdasarkan permintaan dari penjamin, dan tanpa permintaan tersebut, SKK tidak akan diterbitkan. Jurnalis asing tetap dapat melaksanakan tugas di Indonesia selama tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Meskipun demikian, Dewan Pers meminta Polri untuk meninjau ulang peraturan tersebut. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa peraturan ini tidak melibatkan partisipasi organisasi pers dalam penyusunannya dan dapat bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, seperti UU Pers dan UU Penyiaran. Dia khawatir peraturan ini dapat membatasi kebebasan pers dan memberikan kontrol berlebihan terhadap kerja jurnalistik.
Selain itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai bahwa peraturan ini dapat menambah panjang birokrasi dan berpotensi menghambat kebebasan pers. Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, mengatakan bahwa pengaturan izin liputan seharusnya menjadi kewenangan Dewan Pers dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, bukan Polri.
Dengan demikian, meskipun jurnalis asing dapat meliput di Indonesia tanpa SKK, terdapat perdebatan mengenai peraturan baru ini yang perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut.
Sumber :
Kapolri Luruskan Kabar Aturan Jurnalis Asing Wajib Kantongi Izin Polisi
Indana Zulfah, S.H













