Irak Turunkan Batas Usia Pernikahan Wanita Menjadi 9 Tahun, Pria Dewasa Diizinkan Menikahi Anak-Anak

Author Photoportalhukumid
11 Nov 2024
Ilustrasi Pernikahan (www.metrontb.com).
Ilustrasi Pernikahan (www.metrontb.com).

Sebuah undang-undang baru yang diusulkan di Irak memungkinkan pria dewasa menikahi anak perempuan berusia sembilan tahun, sebuah langkah yang menurut aktivis dapat “melegalkan pemerkosaan anak.” Upaya ini dipimpin oleh partai-partai Muslim Syiah ultra-konservatif yang sedang berusaha untuk mengesahkan undang-undang yang akan menurunkan usia legal menikah menjadi separuh dari batas usia 18 tahun yang berlaku saat ini.

Proposal ini diajukan oleh koalisi Syiah dominan di Irak dan berpotensi mengubah “undang-undang status pribadi” nasional secara signifikan. Jika disahkan, perubahan tersebut akan membatalkan Undang-Undang 188 yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu undang-undang paling progresif di Timur Tengah. Langkah ini juga berisiko membatasi berbagai hak perempuan, termasuk hak untuk mengajukan perceraian, hak asuh anak, dan hak waris, yang selama ini diakui dalam peraturan yang ada.

Proposal terbaru ini pertama kali diperkenalkan pada Agustus 2024 dan telah melalui pembacaan kedua di parlemen Irak pada 16 September. Pemerintah Irak berdalih bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan hukum negara dengan interpretasi ketat syariat Islam. Jika disetujui, Irak akan memiliki usia legal pernikahan termuda di dunia, lebih rendah dibandingkan usia persetujuan pernikahan di negara tetangganya, Iran, yang menetapkan usia minimal 13 tahun.

Selain menurunkan usia pernikahan, undang-undang ini akan merampas hak perempuan untuk mengajukan perceraian, merawat anak-anak mereka, dan mengakses hak waris. Laporan dari The Telegraph juga menyebutkan bahwa pemerintah berargumen bahwa peraturan ini dapat melindungi anak perempuan muda dari “hubungan tidak bermoral.”

Usulan ini memicu reaksi keras dari kalangan aktivis dan pegiat hak-hak perempuan, yang melihatnya sebagai ancaman serius bagi hak-hak perempuan dan anak di Irak. Mereka memperingatkan bahwa undang-undang ini akan merusak perlindungan bagi anak perempuan dan perempuan dewasa terkait perceraian dan hak waris. Razaw Salihy, peneliti dari Amnesty International di Irak, menekankan bahwa parlemen Irak seharusnya mendengarkan peringatan dari kelompok masyarakat sipil dan pegiat hak-hak perempuan yang mengkhawatirkan dampak merugikan dari amandemen ini.

Kelompok aktivis yang berhasil menghalangi pengesahan rancangan undang-undang serupa pada 2014 dan 2017 kini kembali bekerja keras untuk menggagalkan upaya terbaru ini. Raya Faiq, seorang koordinator koalisi anti-undang-undang ini, menyatakan bahwa perubahan tersebut adalah “bencana bagi perempuan” di Irak, memperingatkan bahwa jika undang-undang ini disahkan, akan terjadi kemunduran besar bagi hak-hak perempuan di negara tersebut.

Sumber:
https://aceh.tribunnews.com/2024/11/09/irak-pangkas-usia-wanita-boleh-menikah-jadi-9-tahun-pria-tua-dapat-nikahi-anak-kecil

Artikel Terkait

Rekomendasi