Inggris Serukan Israel untuk Patuh pada Hukum Internasional
Menteri Luar Negeri Inggris, David Lammy, menyampaikan bahwa Israel memiliki kewajiban hukum yang harus ditaati sebagai kekuatan pendudukan di wilayah konflik. Dalam pernyataannya pada sidang Komite Urusan Luar Negeri Parlemen Inggris, Rabu (27/11), Lammy mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi kemanusiaan yang memprihatinkan di Jalur Gaza. Ia menegaskan bahwa komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk meminta Israel mematuhi hukum internasional dan memenuhi kewajibannya.
Lammy juga mengingatkan bahwa hukum humaniter internasional, yang mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, harus dihormati. Aturan ini mencakup perlindungan terhadap warga sipil, termasuk anak-anak, perempuan, dan lansia, serta memastikan keamanan petugas medis, transportasi, dan peralatan kesehatan. Selain itu, pihak-pihak yang bertikai dilarang melakukan serangan yang menyebabkan kerusakan besar dan jangka panjang terhadap lingkungan.
Sebagai negara demokrasi, Lammy berharap Israel dapat menghormati Konvensi Jenewa dan menjalankan kewajiban hukum internasionalnya. Ia juga menyatakan kekhawatiran atas pernyataan beberapa pejabat Israel yang mengusulkan aneksasi wilayah Tepi Barat, yang dinilai bertentangan dengan hukum internasional.
Bezalel Smotrich, Menteri Keuangan Israel dari sayap kanan, sebelumnya menyatakan bahwa Israel akan menerapkan kedaulatan penuh atas permukiman di Tepi Barat pada 2025. Lammy menegaskan bahwa Inggris menolak keras langkah tersebut dan akan melakukan segala upaya untuk mencegahnya, sembari terus mendorong solusi dua negara sebagai jalan keluar damai atas konflik.
Situasi kemanusiaan di Gaza menjadi perhatian utama Lammy. Dalam percakapannya dengan Philippe Lazzarini, kepala Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA), Lammy menyoroti kelangkaan makanan dan laporan kelaparan yang semakin memburuk. Ia juga mengkritik pembatasan ketat Israel terhadap masuknya bantuan kemanusiaan ke Gaza, yang memperparah penderitaan warga, terutama anak-anak yang menjadi korban terbesar dalam konflik ini.
Di sisi lain, rancangan undang-undang di Knesset Israel yang bertujuan untuk menangguhkan operasi UNRWA di wilayah pendudukan juga menuai kecaman dari Lammy. Ia memperingatkan bahwa keputusan ini akan membawa dampak bencana tidak hanya bagi Gaza tetapi juga bagi kawasan lainnya.
Sementara itu, Inggris menyambut baik kesepakatan gencatan senjata yang baru tercapai antara Israel dan Lebanon setelah lebih dari 14 bulan konflik. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Israel akan secara bertahap menarik pasukannya dari wilayah selatan Garis Biru, sementara tentara Lebanon akan dikerahkan di wilayah itu dalam waktu 60 hari. Kesepakatan ini, yang difasilitasi oleh Presiden AS Joe Biden, diharapkan dapat menghentikan serangan lintas perbatasan antara Israel dan Hizbullah serta mengurangi dampak kemanusiaan yang diakibatkan konflik tersebut.
Lammy menutup pernyataannya dengan menyerukan penghentian segera konflik bersenjata, mengingat dampaknya yang sangat merugikan baik bagi warga sipil di Lebanon maupun Israel. Inggris, tambahnya, terus mendorong langkah-langkah diplomasi yang berorientasi pada perdamaian dan stabilitas jangka panjang di kawasan tersebut.
Sumber:
https://mediaindonesia.com/internasional/721740/inggris-desak-israel-agar-patuhi-hukum-internasional
Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.
Portal Hukum














