Pengantar
Imunitas kedaulatan sendiri merupakan suatu konsep dari hukum internasional yang menyatakan bahwa negara tidak dapat diadili di pengadilan domestik negara lain. Dari konsep ini didasari oleh prinsip kedaulatan negara yang menyatakan bahwa setiap negara juga memiliki hak untuk mengatur wilayah dan penduduknya sendiri tanpa adanya campur tangan dari negara lain. Namun pada konsep ini juga sering dubahas dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia, diantaranya banyak pertanyaan yang muncul seperti “mengapa sebuah negara memiliki hak untuk menyalurkan hak asasi manusia dengan perlindungan dibalik kedaulatan?”
Konflik Antara Kedaulatan Dengan Hak Asasi Manusia
Meskipun dari negara mempunyai hak untuk mengontrol wilayah dan penduduknya sendiri, akan tetapi hal itu tidak berarti bagi negara yang memiliki kebebasan mutlak untuk melanggar hak asasi manusia. Dari negara-negara tertentu mungkin akan menganggap kedaulatan sebagai hak absolut untuk mengatur wilayah dan penduduknya tanpa adanya campur tangan pihak luar termasuk dalam hal hak asasi manusia. Negara-negara mungkin juga berasumsi bahwa campur tangan internasional dalam urusan internal mereka pelanggaran terhadap privasi mereka. Beberapa dari mereka mungkin akan menggunakan imunitas kontrol untuk melakukan tindakan represif atau membatasi kebebasan sipil karena mereka menganggapnya penting untuk keamanan negaranya.
Argumen Yang Mendukung Imunitas Kedaulatan
Prinsip kesetaraan negara dan kebebasan negara menjadi dasar dari teori imunitas kedaulatan, negara tidak boleh diadili oleh negara lain karena sudah dianggap sebagai entitas yang independen dan setara. Dari konsep ini juga didasari pada keyakinan bahwa intervensi negara lain dalam urusan internal negara lain yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan internasional. Prinsip juga membantu menjaga kedaulatan dan mencegah negara-negara yang kuat untuk menekan negara-negara yang lebih lemah.
Hak asasi manusia menjadi sumber kritik terhadap imunitas kedaulatan, kritikus juga berpendapat bahwa dari gagasan ini dapat mencegah negara bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia. Dengan perlindungan di balik imunitas kedaulatan, negara dapat dengan mudah menghindari tanggung jawab hukum. Selain itu, pada perlindungan imunitas kedaulatan dapat memberi kekebalan kepada pejabat negara untuk melanggar hak asasi manusia. Hal ini juga dapat menghalangi upaya untuk membawa mereka ke pengadilan dan menuntut keadilan bagi korban.
Argumen Yang Menentang Imunitas Kedaulatan
Dengan adanya kedaulatan suatu negara tidak dapat diadili dipengadilan negara lain atas tindakan yang dilakukan di wilayahnya sendiri, bahkan jika ada tindkaan yang melanggar hukum internasional ataupun hak asasi manusia. Menghalangi akses keadilan juga menyulitkan korban pelanggaran hak asasi manusia untuk mmeperoleh keadilan. Mereka tidak dapat menggunakan sistem peradilan independen yang dapat menuntut negara untuk melakukan pelanggaran.
Kekebalan otoritas juga dapat melindungi pejabat negara dari tuntutan hukum atas tindakan mereka, bahkan jika tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini dapat membuat pejabat negara merasa kebal dengan hukum dan mendorong mereka untuk melakukan pelanggaran. Karena kekebalan ini, upaya untuk membawa pejabat negara yang melanggar hukum ke pengadilan dan menuntut keadilan bagi korban tidak dapat terhambat.
Solusi Dan Kompromi
Dengan adanya ini, terlepas dari agama ataupun status mereka pengadilan kriminal internasional (ICC) dan pengadilan HAM internasional lainnya dibentuk untuk menyelidiki dan mengadili mereka yang bersalah atas kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Meskipun dari ICC tidak memiliki yurisdiksi atas negara-negara, akan tetapi negara tersebut dapat dirujuk ke ICC oleh dewan keamanan PBB. Dari negara-negara juga dapat memaksa negara lain untuk menghormati hak asasi manusia melalui diplomasi dan tekanan politik. Sanksi ekonomi atau diplomasi juga dapat digunakan untuk mendorong negara agar berhenti berperilaku melanggar hak asasi manusia.
Untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan akses keadilan bagi korban pelanggaran HAM, negara dapat memperkuat sistem hukum domestik mereka. Pengadilan dalam negeri juga dapat menyelidiki dan mengadili orang-orang yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM, bahkan jika mereka adalah pejabat pemerintahan. Penghormatan terhadap imunitas keamanan sangat penting untuk stabilitas dan pelestarian internasional, akan tetapi penghormatan terhadap hak asasi manusia juga menjadi prinsip dasar hukum internasional. Untuk memastikan bahwa negara tidak dapat menggunakan imunitas kedaulatan untuk melanggar hak asasi manusia perlu dilakukan kompromi.
Studi Kasus
Salah satu contoh nyata di ASEAN yang berkaitan dengan imunitas kedaulatan yakni kasus genosida rohingnya di Myanmar. Dunia telah mengancam Myanmar karena apa yang sudah dianggap sebagai tindakan genosida terhadap rakyat rohingya termasuk dengan pembunuhan massal, pengkhianatan, pengungkapan desa dan pengusiran paksa. PBB dan banyak dari negara lain telah menuntut Myanmar di pengadilan internasional, akan tetapi Myanmar menolak untuk mengakui pengadilan tersebut karena bersembunyi dibalik prinsip imunitas kedaulatan. PBB sudah berusaha menjatuhkan sanksi dan mengecam keras tindakan Myanmar, tetapi upaya membawa nya ke pengadilan internasional masih saja terhambat.
Dalam kasus ini juga mengungkapkan kedilemaan dalam hukum internasional mengenai penyeimbangan prinsip kedaulatan negara dengan kewajiban untuk menghukum pelanggaran HAM berat. Kasus ini juga menunjukkan bahwasannya kedaulatan tidak dapat digunakan sebagai penghalang bagi negara untuk menghindari tanggung jawab atas pelanggaran HAM yang serius untuk menyelesaikan masalah dan memberikan keadilan kepada para korban komunitas internasional harus terus berusaha mendapat haknya.
Implikasi Dan Rekomendasi
Dari kasus diatas imunitas kedaulatan melindungi negara dari pengadilan negara lain yang dapat mencegah negara meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran HAM yang serius. Kekebalan negara dapat mencegah pelanggaran hak asasi manusia untuk mendapatkan keadilan dan perdamaian. Karena pada dasarnya sudah tahi bahwa mereka tidak akan dimintai pertanggungjawaban di pengadilan asing, kemerdekaan negara dapat mengurangi tekanan untuk menghormati hak asasi manusia. Hukum internasional dan standar hak asasi manusia dapat dirusak jika negara diberi imunitas kedaulatan untuk melindunginya dari tanggung jawab.
Peningkatan menekankan terhadap imunitas pelanggaran HAM berat dan kejahatan internasional. Menjadikan pengadilan internasional seperti mahkamah internasional dan mahkamah pidana internasional lebih kuat dan efektif. Membuat mekanisme yang lebih kuat juga berguna untuk negara-negara yang melanggar hak asasi manusia dan harus bertanggung jawab seperti halnya dengan sanksi ekonomi dan diplomatik. Terkadang lebih banyak tindakan nasional dan internasional yang mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia itu sendiri. Lebih banyak juga kolaborasi internasional untuk memastikan bahwa dengan adanya negara yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia.
Prinsip dasar hukum internasional yang dikenal sebagai “imunitas kedaulatan” menyatakan bahwa suatu negara memiliki hak untuk mengatur urusan internalnya sendiri tanpa dipengaruhi oleh negara lain. Prinsip imunitas kedaulatan diselidiki dalam kasus genosida rohingnya di Myanmar ketika tindakan pemerintah dianggap melanggar hak asasi manusia secara signifikan. Jadi pada dasarnya negara tidak seharusnya memiliki kebebasan absolut untuk melanggar apa itu hak asasi manusia dengan mengklaim imunitas kedaulatan. Negara juga bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia terutama ketika komunitas internasional bertanggung jawab untuk menegakkan hukum. Dalam hal ini sangat penting, karen adapat merusak imunitas seperti pengadilan internasional dan hukum humaniter.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Ahmad, “Imunitas Kedaulatan Negara dalam Perspektif Hukum Internasional”, jurnal hukum internasional, vol.2, no.2, 2012
Dr. Arief Budiman, “Imunitas Kedaulatan dan Pelanggaran HAM: Sebuah Analisis Yuridis” , Jurnal Hukum Nasional (2020)
Dr. I Gusti Ngurah Putra , “Hak Asasi Manusia dan Imunitas Kedaulatan Negara”, Jurnal Hukum Nasional, Vol. 2, No. 2, 2010