Elon Musk Ternyata Berstatus Imigran Gelap, Status Kewarganegaraan AS Bisa Dicabut

Author Photoportalhukumid
03 Nov 2024
Elon Musk (www.cnbcindonesia.com).
Elon Musk (www.cnbcindonesia.com).

Kewarganegaraan Amerika Serikat Elon Musk kini dalam ancaman pencabutan. Jika terbukti berbohong kepada pemerintah mengenai status imigrasinya, ia dapat dihadapkan pada tuntutan pidana. Musk, yang lahir dan dibesarkan di Afrika Selatan, awalnya bermigrasi ke Kanada sebelum akhirnya menetap di AS dan memperoleh kewarganegaraan di sana.

Selama ini, Musk dikenal telah mengeluarkan lebih dari US$100 juta untuk mendukung kampanye Donald Trump dalam pemilihan presiden di AS, meskipun ia sering melontarkan kritik terhadap para imigran. Analisis terbaru dari Bloomberg mengungkapkan bahwa tahun ini Musk telah mengunggah sekitar 1.300 kali di platform X, membahas isu imigrasi dan penipuan pemilih. Banyak dari unggahan tersebut berisi teori konspirasi dan informasi yang keliru, menyatakan bahwa Partai Demokrat berusaha menggantikan pemilih kulit putih dengan imigran ilegal yang dapat dikendalikan suara mereka.

Musk juga menyebut imigran sebagai pelanggar hukum yang berbahaya, seperti yang dilaporkan oleh Wired. Namun, laporan dari The Washington Post baru-baru ini menyoroti bahwa Musk sendiri adalah seorang imigran yang tampaknya telah melanggar hukum.

Pada tahun 1990-an, Musk diketahui bekerja secara ilegal di Amerika Serikat. Ia diterima di sekolah pascasarjana Stanford pada tahun 1995, tetapi alih-alih kuliah, ia memilih untuk bergabung dengan sebuah perusahaan rintisan bernama Zip2. Pada tahun yang sama, investor membuat kesepakatan pendanaan dengan syarat bahwa Musk dan saudaranya, Kimbal, mengklaim bahwa mereka adalah “imigran ilegal” yang harus memperoleh izin kerja dalam waktu 45 hari.

Derek Proudian, anggota dewan Zip2, menjelaskan bahwa status imigrasi Musk dan Kimbal tidak sesuai untuk bekerja secara legal di AS. Meskipun Musk membantah pernah bekerja secara ilegal, ia mengklaim bahwa ia berada di AS dengan visa J-1 pada tahun 1995, yang kemudian “beralih” ke visa H-1B. Namun, dalam email dari tahun 2005, yang dimasukkan sebagai bukti dalam gugatan pencemaran nama baik di California, Musk mengakui bahwa ia mendaftar di Stanford karena tidak memiliki hak hukum untuk tinggal di AS.

Laporan menunjukkan bahwa Musk sebenarnya tidak terdaftar di Stanford dan lebih fokus pada proyek yang akhirnya menjadi Zip2. Jika dilihat dari sudut pandang hukum, jika Musk bekerja di AS tanpa izin dan berbohong tentang statusnya, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius. Menurut Stephen Yale-Loehr, profesor hukum di Cornell Law School dan direktur Program Hukum dan Kebijakan Imigrasi, meskipun tidak pasti apakah pelanggaran tersebut cukup signifikan untuk mencabut kewarganegaraan Musk, hal itu secara hukum dapat membenarkan pencabutan tersebut. Jika Musk menyatakan yang sebenarnya, ia mungkin tidak memenuhi syarat untuk memperoleh visa H-1B, kartu hijau, atau naturalisasi di AS.

Musk yang selama ini berbicara menentang para imigran ilegal kini dihadapkan pada realitas bahwa dirinya sendiri terlibat dalam pelanggaran status imigrasi, yang menimbulkan pertanyaan serius tentang konsistensi sikapnya serta konsekuensi hukum yang mungkin dihadapinya.

Sumber:
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20241102120958-37-585065/elon-musk-ternyata-imigran-gelap-status-warga-negara-as-bisa-dicabut

Artikel Terkait

Rekomendasi