Kehadiran layanan ride-hailing di berbagai negara telah mendorong pengenalan aturan hukum yang mengatur ekosistem dalam industri ini, termasuk status pengemudi online. Berbagai negara telah menerapkan kebijakan berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing. Momentum Works dalam laporannya yang berjudul *Transforming On-Demand Platform Works* pada November 2024, mengelompokkan aturan pengemudi ke dalam dua klasifikasi utama: pekerja kontrak independen (*independent contractor*) dan karyawan.
Indonesia, bersama Brasil, India, dan Malaysia, mengadopsi pendekatan pekerja kontrak independen, di mana pengemudi dianggap sebagai mitra. Status ini memungkinkan fleksibilitas kerja, tetapi tidak memberikan hak penuh seperti karyawan, seperti jaminan sosial atau tunjangan tetap.
Sebaliknya, beberapa negara seperti Amerika Serikat sempat mengadopsi pendekatan berbeda di sejumlah negara bagiannya. Negara bagian Washington dan Oregon, misalnya, mengklasifikasikan pengemudi sebagai kontraktor independen yang diberikan tunjangan tertentu, sementara California pada awalnya menggolongkan pengemudi sebagai karyawan pada Januari 2020. Kebijakan tersebut mengharuskan platform untuk memberikan hak-hak seperti upah minimum, asuransi kesehatan, dan waktu istirahat. Namun, perubahan terjadi pada November 2020, ketika California membatalkan aturan tersebut dan kembali menggolongkan pengemudi sebagai kontraktor independen.
Spanyol mengambil pendekatan berbeda dengan menetapkan bahwa pengemudi, terutama yang bekerja untuk layanan pengantaran makanan, harus dianggap sebagai karyawan sejak 2021. Kebijakan ini mewajibkan perusahaan platform mempekerjakan pengemudi secara formal dan memberikan berbagai hak, termasuk jaminan sosial, cuti tahunan, cuti sakit, serta perlindungan lainnya.
Di Asia, Tiongkok dan Singapura memiliki pendekatan unik. Tiongkok melalui Panduan Perlindungan Hak Buruh dalam Pekerjaan Baru yang diperkenalkan pada 2021, membagi pekerja platform ke dalam tiga kategori. Pertama, pekerja pengendara dengan hubungan kerja formal, yang mendapatkan kontrak kerja dan asuransi sosial. Kedua, pekerja dengan hubungan kerja tidak lengkap, yang bekerja secara fleksibel dan hanya menerima manfaat terbatas seperti perlindungan dasar dan asuransi kecelakaan. Ketiga, pekerja independen tanpa hubungan kerja formal dengan platform dan tanpa jaminan asuransi. Meituan, salah satu platform layanan pesan antar makanan di Tiongkok, telah mengadopsi sistem ini dan membagi 7,45 juta pekerjanya sesuai kategori tersebut.
Sementara itu, Singapura baru saja mengesahkan undang-undang yang mengatur pekerja platform, termasuk pengemudi online. Dalam aturan tersebut, pekerja platform diberikan perlindungan seperti jaminan sosial, kompensasi atas cedera kerja, dan perlindungan hukum.
Beragam pendekatan ini menunjukkan bahwa regulasi pengemudi online di berbagai negara sangat bergantung pada dinamika lokal dan kebutuhan spesifik. Meski begitu, isu perlindungan hak-hak pekerja tetap menjadi perhatian utama, khususnya di tengah berkembangnya ekonomi berbasis platform digital. Di Indonesia, aturan lebih rinci mengenai status dan hak pengemudi online masih perlu dirumuskan agar sesuai dengan kondisi pasar dan kebutuhan pekerja.