Amerika Serikat (AS) menanggapi penolakan terhadap temuan Komite Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengklaim bahwa metode perang yang diterapkan oleh Israel di Gaza dapat dikategorikan sebagai “genosida,” serta tuduhan Human Rights Watch yang menyebut tindakan Israel sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan.” Laporan dari Komite Khusus PBB tersebut menuduh Israel menggunakan kelaparan sebagai salah satu taktik perang.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri AS, Vedant Patel, menegaskan pada Kamis (14/11) bahwa laporan tersebut tidak sesuai dengan pandangan AS. “Kami dengan tegas menolak pernyataan tersebut,” katanya, seraya menyatakan bahwa tuduhan seperti itu tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Patel juga membantah laporan Human Rights Watch yang mengklaim bahwa Israel memindahkan paksa warga Gaza selama lebih dari setahun sebagai bagian dari apa yang disebut sebagai “kejahatan terhadap kemanusiaan.” Menurut Patel, pengungsian paksa warga Palestina adalah isu yang sangat sensitif dan akan menjadi “garis merah” bagi AS. Ia menambahkan bahwa langkah seperti itu bertentangan dengan prinsip-prinsip yang telah ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri Antony Blinken dan negara-negara sekutu dalam Kelompok Tujuh (G7) sejak dimulainya perang.
Ia lebih lanjut menjelaskan bahwa tindakan yang diambil oleh militer Israel untuk meminta warga sipil mengungsi sementara dari area tertentu selama operasi militer adalah hal yang dianggap sah dan sesuai dengan konteks perang, dengan harapan mereka dapat kembali ke rumah mereka setelah operasi selesai. “Kami belum melihat bukti mengenai pemindahan paksa warga secara khusus,” ungkapnya.
Perang yang berlangsung antara Israel dan milisi Hamas di Jalur Gaza, yang dimulai pada 7 Oktober 2023, telah menyebabkan lebih dari 42.000 korban jiwa di pihak warga Gaza, menurut data dari Kementerian Kesehatan Hamas. Konflik ini terus berlanjut hingga saat ini, menambah ketegangan internasional dan kontroversi mengenai pelanggaran hak asasi manusia dalam konteks perang ini.