Urgensi Penguatan Regulasi E-Commerce dalam Menyikapi Kasus Penipuan Online di Indonesia

Author PhotoDesi Sommaliagustina
12 Nov 2024
uVzK6RJ2qd

E-commerce telah menjadi bagian penting dari ekonomi digital di Indonesia, dengan pertumbuhan yang sangat pesat dalam dekade terakhir. Perkembangan ini tidak selalu berjalan mulus. Kasus penipuan online, perdagangan barang ilegal, dan penyalahgunaan data pribadi semakin sering terjadi, mengindikasikan adanya celah dalam regulasi yang ada. Beberapa kasus besar yang terjadi akhir-akhir ini menunjukkan urgensi untuk memperkuat regulasi dan mekanisme perlindungan konsumen dalam sektor e-commerce.

Kasus penipuan online yang baru-baru ini mencuat adalah penipuan produk pre-order di platform Shopee. Seorang pengguna, setelah melakukan pembayaran untuk produk elektronik, mendapati bahwa penjual tidak pernah mengirimkan barang tersebut. Penjual kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi. Kasus ini viral di media sosial, menarik perhatian publik dan pemerintah. Meski Shopee akhirnya memblokir akun penjual, proses pengembalian dana kepada konsumen membutuhkan waktu yang lama dan tidak selalu transparan.

Contoh lain adalah kasus peredaran produk kosmetik ilegal yang tidak terdaftar di BPOM namun dijual secara bebas melalui Tokopedia dan Lazada. Produk-produk tersebut, yang mengandung bahan berbahaya, lolos dari pemeriksaan platform sehingga membahayakan kesehatan konsumen. Kedua kasus ini menyoroti permasalahan mendasar dalam sistem pengawasan dan regulasi e-commerce di Indonesia. Saat ini, regulasi e-commerce di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Selain itu, Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999) dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga memberikan dasar hukum terkait transaksi elektronik.

Namun, ada beberapa kelemahan yang menonjol. Platform e-commerce sering kali tidak cukup tegas dalam melakukan verifikasi terhadap penjual dan produk yang dijual. Meskipun PP PMSE mengatur kewajiban platform untuk memastikan legalitas produk, implementasinya masih jauh dari memadai. Banyaknya kasus penjualan produk ilegal menunjukkan bahwa platform sering mengabaikan kewajiban ini demi meningkatkan volume penjualan. Konsumen sering kali menghadapi kesulitan saat mengajukan klaim atau pengembalian dana. Mekanisme penyelesaian sengketa di platform e-commerce cenderung mengutamakan kepentingan penjual atau platform itu sendiri, sementara hak-hak konsumen kurang diperhatikan. Dalam kasus penipuan, proses refund sering kali memakan waktu lama dan tidak transparan. Sanksi terhadap platform yang tidak mematuhi regulasi sering kali tidak efektif. Tanpa adanya sanksi yang tegas, banyak platform cenderung mengabaikan tanggung jawab mereka untuk melindungi konsumen. Hal ini mengakibatkan banyak kasus penipuan yang tidak mendapatkan penyelesaian yang memadai.

Ada beberapa faktor yang membuat kasus penipuan online dan perdagangan barang ilegal di e-commerce terus berulang. Banyak konsumen belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai keamanan bertransaksi secara online, sehingga mudah menjadi korban penipuan. Platform e-commerce berlomba-lomba menarik penjual sebanyak mungkin tanpa melakukan verifikasi yang memadai, demi meningkatkan volume transaksi. Proses hukum terhadap pelanggaran di sektor e-commerce sering kali berjalan lambat, sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku penipuan.

Untuk mengatasi masalah-masalah ini, pemerintah perlu memperkenalkan sanksi administratif yang lebih berat bagi platform yang tidak memenuhi kewajiban mereka dalam memverifikasi penjual dan produk. Misalnya, denda yang besar atau penangguhan izin operasi sementara bagi platform yang terlibat dalam kasus penipuan. Walaupun saat ini sudah ada lembaga yang bisa menerima laporan terkait permasalahan ini, seperti; YLKI, Ombudsman atau lembaga penerima pengaduan yang lainnya tapi belum bisa bekerja secara baik. Indonesia membutuhkan lembaga pengawas khusus yang berfokus dan benar-benar bekerja pada pengawasan transaksi elektronik dan perlindungan konsumen di sektor e-commerce. Lembaga yang benar-benar fokus ini nantinya, dapat menjadi mediator dalam sengketa antara konsumen dan penjual serta melakukan audit terhadap platform e-commerce secara berkala.

Selain itu, pemerintah dan platform e-commerce perlu bekerja sama untuk meningkatkan literasi digital masyaraka. Dengan cara melakukan kampanye edukasi tentang cara bertransaksi yang aman dan tanda-tanda penipuan online harus digencarkan untuk mengurangi jumlah korban penipuan. Dalam kasus produk ilegal, seperti kosmetik yang tidak terdaftar di BPOM, kolaborasi yang lebih erat diperlukan antara platform e-commerce dan BPOM. Platform harus diwajibkan untuk memverifikasi izin produk sebelum diizinkan untuk dijual. Pertumbuhan e-commerce di Indonesia merupakan peluang besar bagi ekonomi digital. Jika kasus penipuan dan perdagangan produk ilegal terus terjadi dan mengancam kepercayaan konsumen. Sudah saatnya regulasi diperkuat, karena regulasi yang ada saat ini masih belum memadai untuk menangani tantangan ini. Diperlukan pembaruan regulasi yang lebih tegas dan responsif, serta peningkatan pengawasan terhadap platform e-commerce, tentunya.

Artikel Terkait

Rekomendasi