Reposisi Peran Negara melalui Pembentukan Badan Pengelola Investasi BUMN

IMG-20250509-WA0017

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 memperkenalkan badan baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Pembentukan badan ini menandai perubahan signifikan dalam manajemen kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Negara tidak lagi langsung mengatur teknis investasi, melainkan menunjuk badan khusus sebagai perpanjangan tangannya.

Badan ini bertugas mengelola investasi, aset, dividen, dan restrukturisasi BUMN. Seluruh kewenangan tersebut dilaksanakan dengan tetap mempertahankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Organisasi Badan terdiri atas Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana yang memiliki masa jabatan tertentu.

Kewenangan Badan mencakup persetujuan restrukturisasi, pemberian dan penerimaan pinjaman, hingga pengesahan rencana kerja holding. Dalam melaksanakan kewajiban, Badan juga dapat membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional bersama Menteri BUMN. Seluruh struktur ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan BUMN.

Modal awal Badan ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun dan dapat ditambah dari sumber lain. Keputusan ini mencerminkan keseriusan pemerintah menjadikan Badan ini sebagai pusat kekuatan investasi negara. Pendanaan berasal dari penyertaan modal negara, aset, dan saham BUMN.

Ketentuan perlindungan hukum juga diperluas terhadap organ Badan yang bekerja dengan iktikad baik. Mereka tidak dapat dituntut atas kerugian negara sepanjang terbukti tidak ada kesalahan atau konflik kepentingan. Hal ini diatur untuk mendorong keberanian pengambilan kebijakan strategis.

Dengan demikian, negara melalui UU ini tidak hanya memperkuat kontrol atas BUMN, tetapi juga menata ulang sistemnya secara menyeluruh. Badan ini menjadi wujud reformasi kelembagaan yang dinilai lebih modern dan profesional. Akuntabilitas, transparansi, dan daya saing menjadi nilai utama.

Transformasi ini menandai era baru tata kelola investasi negara berbasis prinsip efisiensi dan keberlanjutan. UU ini mempertegas peran negara sebagai pemilik sekaligus pengawas utama kekayaan negara yang dipisahkan.

Artikel Terkait

Rekomendasi