UU No. 1 Tahun 2025 memberikan perlindungan hukum terhadap Direksi dan Dewan Pengawas BUMN. Sepanjang mereka bertindak dengan itikad baik dan kehati-hatian, mereka tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian BUMN. Ini merupakan terobosan penting dalam menghindari kriminalisasi kebijakan.
Perlindungan ini diberikan jika tidak ada konflik kepentingan atau keuntungan pribadi yang melanggar hukum. Pengurus BUMN harus mampu membuktikan bahwa tindakan mereka sesuai tujuan BUMN. Ini menciptakan iklim yang kondusif bagi pengambilan keputusan strategis.
Ketentuan ini berlaku untuk semua organ BUMN termasuk Holding dan Badan Pengelola. Perlindungan ini tidak bersifat mutlak karena tetap ada mekanisme evaluasi kinerja. Pengurus tetap bertanggung jawab secara moral dan administratif.
UU ini juga melarang hubungan keluarga antarorgan BUMN hingga derajat tertentu. Larangan ini bertujuan mencegah nepotisme dan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan. Ketentuan ini mendukung tata kelola perusahaan yang transparan.
Anggota direksi yang tidak lagi memenuhi syarat juga dapat diberhentikan melalui mekanisme tertentu. Mekanisme ini harus memberikan hak pembelaan kepada yang bersangkutan. Proses pemberhentian harus tetap sesuai dengan prinsip keadilan.
Dengan regulasi ini, negara menciptakan ekosistem kerja yang sehat bagi manajer BUMN. Mereka diharapkan fokus bekerja tanpa rasa takut atas risiko hukum yang tidak adil. Namun tetap ada kontrol untuk menjaga akuntabilitas.
UU ini menjadi langkah maju dalam mendukung profesionalisme dalam pengelolaan BUMN. Perlindungan hukum menjadi bagian integral dari reformasi tata kelola perusahaan negara.