Perbedaan Usaha Dagang (UD) dengan Perseroan Terbatas (PT)

download (3)

Usaha Dagang (UD) dan Perseroan Terbatas (PT) adalah dua bentuk badan usaha yang sering dijumpai di Indonesia. Meskipun keduanya digunakan untuk menjalankan bisnis, ada beberapa perbedaan mendasar antara UD dan PT, baik dari segi struktur hukum, tanggung jawab, pajak, proses pendirian, dan regulasi. Berikut adalah penjelasan tentang perbedaan antara Usaha Dagang (UD) dan Perseroan Terbatas (PT):

1. Definisi
Usaha Dagang (UD): Merupakan bentuk usaha yang biasanya dimiliki oleh satu atau dua orang dengan tanggung jawab pribadi terhadap segala kewajiban usaha. UD tidak memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya. Artinya, jika usaha tersebut mengalami kerugian atau masalah hukum, maka pemilik UD akan bertanggung jawab secara pribadi, termasuk dengan harta pribadinya.

Perseroan Terbatas (PT): Adalah bentuk badan usaha yang memiliki status hukum terpisah dari pemiliknya (shareholders). PT bisa dimiliki oleh satu orang (PT perorangan) atau lebih (PT umum) dan terbagi dalam saham. PT memiliki kewajiban yang terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan oleh pemiliknya, sehingga risiko pribadi pemilik lebih terjamin.

2. Jumlah Pemilik
Usaha Dagang (UD): Biasanya dimiliki oleh satu orang (perseorangan), tetapi bisa juga dimiliki oleh dua orang yang bekerja sama. Dalam UD, pemiliknya memiliki kendali penuh terhadap jalannya usaha.

Perseroan Terbatas (PT): PT bisa dimiliki oleh satu orang atau lebih, dengan jumlah saham yang membagi kepemilikan perusahaan. Untuk PT Lokal, minimal harus ada dua orang yang mendirikan perusahaan (pemegang saham), dan untuk PT PMA (Penanaman Modal Asing), bisa dimiliki oleh satu atau lebih pemegang saham, baik individu maupun badan hukum.

3. Tanggung Jawab Hukum
Usaha Dagang (UD): Pemilik UD memiliki tanggung jawab tidak terbatas terhadap segala kewajiban perusahaan, baik itu utang, kerugian, atau tuntutan hukum. Jika usaha mengalami masalah finansial, harta pribadi pemilik bisa digunakan untuk melunasi utang-utang usaha.

Perseroan Terbatas (PT): Pemilik PT memiliki tanggung jawab terbatas hanya sebatas modal yang disetorkan atau nilai saham yang dimiliki. Harta pribadi pemilik (pemegang saham) tidak dapat dijadikan jaminan untuk utang perusahaan. Hal ini memberikan perlindungan yang lebih besar bagi pemilik dari risiko finansial perusahaan.

4. Proses Pendirian
Usaha Dagang (UD): Proses pendirian UD lebih sederhana dan cepat dibandingkan PT. Biasanya hanya membutuhkan surat izin usaha dan pendaftaran di Dinas Perdagangan atau Instansi terkait, serta bisa menggunakan nama pribadi atau nama dagang.

Perseroan Terbatas (PT): Pendirian PT membutuhkan proses yang lebih formal dan lebih lama. Dibutuhkan pembuatan Akta Pendirian yang disahkan oleh notaris, serta pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan badan hukum. Selain itu, PT juga harus memiliki modal dasar dan anggaran dasar yang mengatur tata kelola perusahaan.

5. Modal Usaha
Usaha Dagang (UD): Tidak ada kewajiban minimal untuk modal usaha dalam UD. Pemilik dapat menentukan sendiri besaran modal yang diperlukan untuk menjalankan usaha.

Perseroan Terbatas (PT): Untuk mendirikan PT, ada ketentuan mengenai modal dasar yang harus disetorkan. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT), modal dasar PT minimal sebesar Rp50.000.000 untuk PT yang tidak terbuka (non-publik). Sebagian besar modal dasar harus disetor pada saat pendirian PT.

6. Pajak
Usaha Dagang (UD): Pajak yang dikenakan pada UD adalah Pajak Penghasilan (PPh) untuk individu pemilik usaha. Pajaknya dikenakan atas penghasilan pribadi dari usaha tersebut.

Perseroan Terbatas (PT): PT dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang lebih spesifik, di mana tarif pajaknya lebih terstruktur dan terpisah antara pajak pribadi dan pajak perusahaan. PT juga bisa dikenakan pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika memenuhi kriteria tertentu.

7. Kelangsungan Usaha
Usaha Dagang (UD): Jika pemilik UD meninggal dunia atau tidak mampu melanjutkan usaha, maka UD bisa dibubarkan atau dilanjutkan oleh ahli waris, tetapi umumnya lebih sulit untuk diwariskan atau dilanjutkan tanpa prosedur hukum.
Perseroan Terbatas (PT): PT memiliki kelangsungan usaha yang lebih stabil dan dapat berlangsung meskipun ada perubahan dalam kepemilikan saham atau
kepemimpinan. PT bisa lebih mudah diwariskan atau dijual kepada orang lain dengan mengalihkan saham yang dimiliki.

8. Pengelolaan dan Organisasi
Usaha Dagang (UD): Pengelolaan dilakukan oleh pemilik usaha itu sendiri atau bersama dengan mitra jika ada. Tidak ada kewajiban untuk membuat struktur organisasi formal.

Perseroan Terbatas (PT): PT memiliki struktur organisasi yang lebih formal dan terstruktur. PT harus memiliki Direktur, Dewan Komisaris, dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai forum untuk pengambilan keputusan penting.

9. Reputasi dan Kepercayaan
Usaha Dagang (UD): UD biasanya lebih dikenal sebagai usaha kecil atau mikro, sehingga terkadang kurang dipercaya oleh pihak ketiga seperti bank atau mitra bisnis besar. Kredit atau pinjaman yang diberikan kepada UD juga biasanya lebih sulit dibandingkan PT.

Perseroan Terbatas (PT): PT cenderung lebih dikenal dan dihormati karena bentuknya yang lebih formal dan memiliki status badan hukum yang jelas. Oleh karena itu, PT biasanya lebih mudah mendapatkan pinjaman bank, investasi, atau bekerja sama dengan mitra bisnis besar.

10. Legalitas dan Regulasi
Usaha Dagang (UD): UD tidak membutuhkan regulasi yang terlalu ketat dan lebih fleksibel dalam pengelolaan. Namun, tidak memiliki pengakuan sebagai entitas hukum terpisah, yang kadang membuatnya kurang diakui dalam transaksi besar atau formal.

Perseroan Terbatas (PT): PT diatur oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas dan harus mematuhi berbagai regulasi yang mengatur keberadaan perusahaan. PT harus memenuhi persyaratan administrasi yang ketat dan dilaporkan kepada pemerintah melalui badan pengawas yang berwenang.

Kesimpulan
Usaha Dagang (UD) dan Perseroan Terbatas (PT) memiliki perbedaan yang cukup signifikan dari segi struktur hukum, tanggung jawab, proses pendirian, modal, pajak, dan kelangsungan usaha. Berikut adalah ringkasan perbedaannya:
-UD lebih sederhana, lebih fleksibel, dan lebih cocok untuk usaha kecil dengan sedikit risiko hukum, tetapi pemiliknya memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
-PT memiliki tanggung jawab terbatas, lebih formal, dan lebih cocok untuk usaha yang lebih besar, dengan modal yang lebih besar dan proses pendirian yang lebih rumit.

Pilihan antara UD dan PT tergantung pada tujuan usaha, skala usaha, dan preferensi pengelolaan yang diinginkan oleh pemilik atau pendiri usaha.

Sumber :
https://vorentoffice.co.id/blog/article/perbedaan-usaha-dagang-dengan-pt-yang-harus-diketahui
https://voffice.co.id/blog/perbedaan-pt-dan-ud/
https://goshopkey.com/blog/perbedaan-ud-cv-pt/
https://artikel.temanlegal.com/perbedaan-ud-cv-dan-pt/

Artikel Terkait

Rekomendasi