Pemerintah Pertimbangkan Pembebasan Royalti Musik untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, Langkah Strategis Sekaligus Pencegahan TPPU di Sektor Hiburan

WhatsApp Image 2025-11-04 at 09.35.53

Oleh Erizal Sitinjak
(Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara)

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tengah mengkaji kebijakan pembebasan royalti musik bagi
pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Gagasan ini tidak hanya dimaksudkan untuk meringankan
beban ekonomi pelaku usaha kecil, tetapi juga berpotensi menjadi langkah strategis dalam
mencegah praktik penyalahgunaan hak kekayaan intelektual untuk tindak pidana pencucian uang
(TPPU) di sektor hiburan dan lisensi musik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Min Usihen, menyampaikan bahwa pemerintah perlu
meninjau ulang sistem penarikan royalti musik yang selama ini diterapkan secara seragam kepada
semua pelaku usaha, tanpa membedakan skala ekonomi. Padahal, usaha kecil seperti warung kopi,
kedai makanan, atau salon kecil, sering kali tidak memiliki kemampuan finansial yang memadai
untuk menanggung biaya royalti tahunan.

“Negara hadir tidak hanya untuk melindungi hak cipta, tetapi juga memastikan keadilan
proporsional. Artinya, pembebasan bagi UMK bisa menjadi kebijakan afirmatif yang seimbang
antara hak ekonomi pencipta dan kelangsungan usaha masyarakat kecil,” ujar Min dalam
konferensi pers di Jakarta, Senin (4/11/2025).

Lebih lanjut, Kemenkumham menegaskan bahwa sistem royalti yang transparan dan akuntabel
sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan, termasuk indikasi aliran dana tidak sah.
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat temuan bahwa sebagian lembaga manajemen kolektif
(LMK) diduga tidak menyalurkan dana royalti secara tepat kepada para pencipta lagu, dan dalam
kasus tertentu bahkan terindikasi menjadi saluran untuk praktik pencucian uang.
Keterkaitan dengan Pencegahan TPPU di Industri Musik

Kemenkumham menilai, sektor musik, terutama dalam pengelolaan royalti, memiliki potensi
risiko sebagai sarana TPPU karena aliran dananya bersifat berlapis dan sulit ditelusuri. Melalui
kebijakan pembebasan royalti bagi UMK dan peningkatan tata kelola LMK, pemerintah berharap
dapat mempersempit ruang bagi praktik ilegal yang memanfaatkan mekanisme royalti sebagai
sarana menyamarkan asal-usul dana.

Seorang pakar hukum ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Feriansyah Rahman, menjelaskan
bahwa penyalahgunaan sistem pembayaran royalti untuk tujuan TPPU bukanlah hal baru.
Menurutnya, mekanisme transfer antar rekening yang berasal dari pembayaran royalti bisa saja
digunakan untuk menutupi dana hasil kejahatan dengan dalih pendapatan sah dari hak cipta.
“Dalam praktiknya, TPPU seringkali menggunakan model bisnis yang tampak legal seperti musik,
film, atau hiburan untuk menutupi asal-usul uang. Karena itu, pembenahan sistem royalti dan
transparansi laporan keuangan LMK menjadi bentuk nyata penerapan prinsip anti-TPPU di sektor
kreatif,” ujar Feriansyah saat dimintai pendapat, Selasa (4/11/2025).

Kebijakan Pro UMK yang Tetap Menjaga Akuntabilitas

Sementara itu, sejumlah asosiasi pelaku usaha kecil menyambut baik rencana pembebasan royalti
tersebut. Ketua Asosiasi UMK Kuliner Indonesia (AUKI), Dini Wahyuni, menilai bahwa
kebijakan ini akan membantu pelaku usaha kecil untuk tetap memutar musik sebagai daya tarik
bagi konsumen tanpa khawatir terkena sanksi hukum. “Musik di warung kopi atau toko kecil bukan
untuk mencari keuntungan dari karya orang lain, melainkan bagian dari suasana usaha. Kalau
dibebaskan dari royalti, ini sangat membantu,” jelasnya.

Namun, Dini juga menegaskan pentingnya pengawasan agar pembebasan ini tidak dimanfaatkan
oleh oknum atau korporasi besar yang berpura-pura sebagai UMK untuk menghindari kewajiban
pembayaran royalti. Ia berharap Kemenkumham menetapkan mekanisme klasifikasi yang jelas
antara UMK murni dan pelaku usaha skala menengah atau besar.

Perlindungan Hak Cipta dan Pencegahan Kejahatan Keuangan

Kebijakan ini diharapkan dapat terintegrasi dengan sistem pengawasan anti-TPPU sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 3 UU tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang
menempatkan, mentransfer, atau mengalihkan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga
berasal dari tindak pidana dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 20 tahun dan denda
maksimal Rp10 miliar.

Dengan demikian, sistem royalti yang lebih sederhana dan berbasis transparansi digital akan
membantu PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) serta DJKI dalam
menelusuri setiap aliran dana royalti yang mencurigakan. Pembebasan bagi UMK akan
mempersempit ruang abu-abu antara pembayaran legal dan praktik pencucian uang terselubung.

Kesimpualan

Melalui kebijakan ini, Kemenkumham berupaya menegakkan dua prinsip sekaligus: keadilan
ekonomi bagi pelaku usaha kecil dan kepatuhan hukum terhadap pengelolaan hak kekayaan
intelektual. Pembebasan royalti musik bagi UMK bukan berarti melemahkan perlindungan hak
cipta, tetapi justru memperkuat tata kelola ekonomi kreatif agar lebih bersih, adil, dan selaras
dengan prinsip pencegahan TPPU. “Pembebasan ini bukan sekadar keringanan ekonomi,
melainkan bagian dari reformasi tata kelola royalti musik agar bebas dari potensi pencucian uang
dan penyimpangan dana hak cipta.”
Sumber:
https://tempo.co/hukum/kementerian-hukum-dorong-usaha-mikro-dan-kecil-dibebaskan-dariroyalti-
musik-2085283?utm_source=chatgpt.com
https://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-dorong-pembebasan-royalti-musik-bagi-usahamikro-
dan-kecil?utm_source=chatgpt.com
https://www.idntimes.com/hype/entertainment/kemenkum-tegaskan-gak-akan-monopoli-dorongumkm-
bebas-royalti-00-syg99-hwrqjl?utm_source=chatgpt.com

Artikel Terkait

Rekomendasi