Menteri Keuangan menanggapi sejumlah kritik terkait kebijakan fiskalnya, termasuk tudingan penyalahgunaan anggaran oleh beberapa pihak. Ia menegaskan bahwa perpindahan dana dari Bank Indonesia ke bank umum bukan merupakan pelanggaran hukum ataupun penyalahgunaan anggaran, melainkan strategi untuk mendorong perbankan agar lebih aktif menyalurkan kredit ke sektor riil.
“Kita hanya geser dana, bukan untuk belanja atau proyek. Ini seperti memindahkan uang dari rekening bank A ke bank B. Hanya beda karakteristiknya—bank umum bisa memberi stimulus ke perekonomian, bank sentral tidak,” jelas Menkeu kepada awak media.
Menurutnya, banyak yang salah memahami kebijakan ini. “Saya hanya memaksa perbankan bekerja sesuai fungsinya. Jangan uangnya ditaruh pasif di obligasi atau BI. Sekarang harus aktif salurkan ke ekonomi,” tegasnya.

Mahasiswi Magister Ilmu Hukum USU,
Ig:@selviaanggrainy