Lima Bulan Abai, SP TKBM Dorong Hak Pendidikan Buruh

IMG-20250915-WA0049

Jakarta, Portalhukum.id–Sejak diluncurkan 28 Mei 2025, Program Buruh Sekolah & Buruh Sarjana yang diinisiasi SP TKBM Indonesia tak kunjung mendapat respons nyata dari pemerintah. Lima bulan berlalu, negara dinilai abai terhadap hak konstitusional buruh sebagaimana dijamin Pasal 31 UUD 1945.

Ketua Umum PP SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil, menegaskan bahwa pendidikan adalah hak, bukan pilihan. “Saatnya buruh sekolah, saatnya buruh sarjana,” ujarnya. Senin (15/09/2025)

SP TKBM menuntut pemerintah menjamin pendidikan gratis dan bermutu bagi buruh serta keluarga, menyediakan beasiswa Buruh Sarjana, menghapus buta huruf, serta membuka akses pendidikan vokasi dan perguruan tinggi relevan dengan industri maritim dan logistik.

Gerakan ini digelorakan dari pelabuhan besar di Indonesia, mulai Tanjung Priok hingga Jayapura. Buruh terdidik diyakini mampu melahirkan generasi kritis, cerdas, dan berdaya saing global.

SP TKBM menyerukan pemerintah, DPR, dunia usaha, perguruan tinggi, hingga masyarakat luas untuk mendukung perjuangan pendidikan buruh demi keadilan sosial.

BURUH SEKOLAH! BURUH SARJANA!

 

Artikel Terkait

Rekomendasi